SOREANG – Sedikitnya 1.500 hektare dari total luas 34.800 hektare wilayah hutan lindung di Bandung Selatan, telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Administratur Perhutani Bandung Selatan, Wijanarko Susilo menyebutkan 98% lahan hutan di Kabupaten Bandung ini adalah hutan lindung.
“Dari 1.500 hektar wilayah yang dialihfungsikan mencakup wilayah Cibereum, Pasirjambu, Kertasari, Pacet,” kata Wijanarko di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (29/8/17).
Wijanarko membeberkan, pihaknya sudah mendata para penggarap liar dan membuat surat kesediaan untuk meninggalkan kebun di hutan lindung tersebut pada akhir Agustus ini. “Jumlahnya banyak sekali, itu permasalahan perut juga ya. Tapi apapun alasannya, tidak benar untuk berkebun di hutan lindung,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait pelestarian hutan lindung, Perhutani telah membuat MoU dengan Pemkab Bandung. Salah satunya melalui program Sabilulungan Tanam Pohon Kesayangan (Satapok).
“Tanpa keterlibatan stakeholder, hal ini sulit dilakukan. Rencananya kami pada Oktober nanti akan melakukan penanaman tanaman keras di atas lahan 10-12 ribu hektar, caranya bisa lewat udara maupun darat,” tuturnya.
Wijanarko mengimbau agar masyarakat segera melapor jika terjadi tindakan pungutan liar atau ada unsur keterlibatan oleh oknum Perhutani dalam perambahan hutan ini. Sebab berbagai dampak akan ditimbulkan jika terjadi hutan gundul, salah satunya terjadi bencana longsor dan banjir bandang.
“Kami bukan penegak hukum, tapi para penggarap liar itu sudah kami laporkan ke Polres, dan saat ini sedang disidik oleh Polres Bandung,” ungkapnya.