CIMAHI – Polres Cimahi membekuk 10 pelaku judi sabung ayam saat sedang menyabung ayam di Kampung Cilimus RT 02/RW 06 Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (4/6/16) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tidak hanya menangkap para pelakunya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 8 ekor ayam jantan bangkok siap adu, uang tunai Rp 675.000, sehelai kain warna biru tosca, 2 buah ember, 1 buah jolar, 1 spon busa dan 1 jam dinding.
“Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebegan di lokasi tempat berlangsungnya sabung ayam itu di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Cimahi.
Kapolres menyebutkan penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan arena judi sabung ayam di wilayah mereka. Dari laporan itulah kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah terbukti lalu penggerebegan dan penangkapan kepada para pelaku dilakukan. Kesepuluh pelaku judi tersebut masing-masing berinisial ES, SY, EK, AC, EK, AS, RD, CP, DN, dan AP.
“Mereka kini sudah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang akan dikenai Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya. [fik]