RANCAEKEK – Sebanyak 102 ribu warga Kabupaten Bandung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jabar 2018 akibat belum melakukan perekaman e-KTP yang jadi syarat warga bisa menyalurkan aspirasi politiknya
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Sri Darliati mengungkapkan, banyak warga yang enggan melakukan perekaman e-KTP jadi salah satu penyebab.
“Kami sudah melakukan berbagai cara untuk melakukan perekaman e-KTP, namun hasilnya belum maksimal,” kata Sri kepada wartawan di Disdukcapil Kab Bandung, Kamis (25/1/18). Pihaknya mengakui sebanyak 102 ribu warga belum tercatat di data base e-KTP. “Tapi kami tetap jemput bola dengan mendatangi desa-desa yang persentasenya tinggi belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Di lain pihak, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar juga mengakui ratusan ribu warga yang belum terekam di data e-KTP itu terungkap saat pihaknnya menggelar rapat kordinasi dengan KPU.
“Sebanyak 102 warga Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar pemilih untuk Pilgub Jabar nanti dan kami dari DPRD berupaya mendorong Disdukcapil untuk segera melakukan jemput bola perekaman, kalau perlu datang ke tiap desa yang perekamannya masih lemah,” kata Cecep.
Menurutnya di kecamatan yang populasinya padat seperti di Baleendah, Cileunyi, atau Rancaekek, berpotensi besar warganya belum melakukan perekaman e-KTP. “Yang penting kan direkam dulu datanya. Kalau sudah didata tapi e-KTP nya belum jadi juga nanti warga bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan,” terang Cecep. []