BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memulai program pemberian kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga yang belum memiliki jaminan kesehatan. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah menjamin kesehatan bagi seluruh warga kota. Terlebih lagi, Bandung telah diberi apresiasi Universal Health Coverage (UHC) karena lebih dari 95% warganya telah memiliki jaminan kesehatan.
Pendaftaran JKN melalui UHC ini dilaksanakan di kantor kelurahan hingga tanggal 30 Januari 2018. Saat ini, Pemerintah fokus untuk menggenapkan UHC sehingga pada tahun 2018 ditargetkan seluruh warga Bandung memiliki jaminan kesehatan. Tak segan-segan, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp110 milar untuk program tersebut.
“UHC itu kan Universal Health Coverage, jadi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN dibayarkan atau didaftarkan oleh pemerintah, sehingga mempunyai kartu JKN kelas 3,” ungkap Rita Verita Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa (16/1/18).
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN. Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemkot juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 milyar untuk program ini.
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibiayai pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Rita menjelaskan, program PBI tidak mencakup semua warga kota, melainkan hanya untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai kelompok masyarakat miskin oleh pemerintah. Sedangkan bagi warga yang tidak terdaftar pada program tersebut bisa melalui pintu UHC. Program UHC ini juga diprioritaskan bagi warga miskin, tidak punya pekerjaan tetap, serta janda atau duda yang sudah tidak memiliki penghasilan.
“Orang-orang ini harusnya membayar mandiri. Tetapi karena komitmen pemerintah untuk segera memenuhi UHC, maka pemerintah menganggarkan, kita daftarkan dan bayarkan,” ungkapnya.
Mekanisme program UHC ini diutamakan diberikan kepada mereka yang sedang sakit dan dalam masa perawatan. Warga yang sedang dirawat bisa mengajukan pembuatan JKN melalui kantor kelurahan lalu diurus di fasilitas kesehatan tempat dirawat. Nanti, pihak fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar bisa masuk program UHC.
“Nanti sisanya kalau yang sehat dan belum punya JKN bisa daftar melalui BPJS,” pungkas Rita.