Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota Bandung2 Eks Anggota DPRD Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

2 Eks Anggota DPRD Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

BANDUNG – Akibat korupsi pengadaan buku SMP, dua mantan anggota DPRD Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Kedua eks anggota dewan asal Partai Nasdem itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada 2010 senilai Rp 7,7 miliar.

“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Rochimat SH, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (11/2/16).

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU Rochimat mengatakan, saat kasus ini bergulir pada 2010 Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi Setiawan menjabat sebagai Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama, rekanan Disdik.

Menurut JPU, akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar. Modus pada kasus ini, buku pelajaran yang seharusnya untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang atau pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya pun telah digelembungkan (mark up).

Pengadaan buku tersebut dimenangi PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara, nilai kontraknya Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan, nilai kontraknya Rp 3,1 miliar.

Namun belakangan terungkap kedua perusahaan tersebut bukan pemenang lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus korupsi pengadaan buku di Disdik Kabupaten Garut tahun 2010 ini telah memakan korban dua orang pejabat Kabupaten Garut lainnya. Mereka adalah Eutik Karyana yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut dan Heri Suherman, bekas Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Garut.

Eutik sudah menjalani hukuman selama satu tahun dan kini sudah menghirup udara bebas. Eutik terlibat kasus korupsi pengadaan buku saat dirinya menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut.

Ketua majelis hakim, Janverson Sinaga SH menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (17/2) pekan depan, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.

 

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img