BANDUNG – Dua terdakwa jaksa penerima uang suap dalam kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/11/16).
Jaksa Devianty Rochaeni divonis empat tahun penjara, sedangkan Jaksa Fahri Nurmallo divonis tujuh tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.
Ketua Majelis Hakim Longser Sormin menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan,” tandas Longser dalam amar putusannya di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara untuk terdakwa Devi, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan. Khusus untuk terdakwa dua (Deviyanti) ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua jaksa penerima suap kasus BPJSKes Subang, Fahri Nurmallo hukuman sembilan tahun dan Deviyanti Rochaeni hukuman lima tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menciderai korps penegak hukum (kejaksaan). Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Dalam uraiannya, majelis menyebutkan, bahwa terdakwa satu Fahri Nurmallo dan terdakwa dua Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang Jajang Abdul Kholik dan Bupati Subang Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani (istri Kadinkes Subang), dan uang sebesar Rp 100 juta dari mantan Kadinkes Subang Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Longser
Menurutnya, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp 300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas TA 2014 di Dinkes Subang.
Apa yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta pasal 1 ayat dua UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, dan pasal 7 ayat satu huruf b Peraturan Jaksa Agung.