
BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar sindikat garong spesialis rumah kosong pada Selasa (9/2) lalu. Diamankan tersangka MS (29), RH (32), AD (30), GLH (27) dan RFM (30). Untuk menjalankan aksina, para pencuri asal Lampung itu rela mengeluarkan modal untuk menyewa rumah Rp 200 juta per tahunnya di komplek elit Batununggal, Bandung.
“Kalau kita lihat di Bandung ini banyak laporan rumah yang ditinggal dan tiba-tiba kehilangan barang. Pencurian itu terjadi di komplek rumah mewah di Kota Bandung, pelaku tinggal di rumah komplek itu dengan mengontrak Rp 200-300 juta per tahunnya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/2/16).
Rumah hasil sewaan itu ternyata difungsikan untuk mengintai calon korban. Di rumah tersebut mereka mencari tahu, rumah mewah mana yang akan digasak harta bendanya. Setelah mendapatkan mangsa dan memastikan rumah kosong, mereka masuk dengan perkakas : obeng, kunci L dan pisau dapur.
“Orang-orang tersebut tinggal di situ dan cari calon mangsa. Setelah diketahui kosong mereka baru beraksi,” ungkapnya. Kejadian itu terus berulang sampai pada akhirnya korban Hilarion melaporkan ke kepolisian.
Atas dasar laporan korban bernomor LP/327/II/2016/JBR/Polrestabes Bandung yang mengaku kehilangan harta bendanya, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekalkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan saksi akhirnya pihaknya mengarah pada satu rumah.
“Hasil laporan Babin Kamtibmas, kita ternyata mendapati rumah yang dicurigkan. Akhirnya kita tangkap mereka,” ungkapnya.
Menurut Kapolrestabes, para pelaku ini memang spesialis pencurian rumsong. Setiap menggasak rumah pundi-pundinya bisa mencapai Rp 1,5 miliar rupiah. “Pengakuan tersangka baru dua kali. Tapi kami tidak percaya, mungkin bisa puluhan kali kalau melihat dari barang bukti,” tandasnya.
Selain tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti belasan handphone dari berbagai merek, handycam, 15 buah jam tangan bermerk, dua buah dompet, uang tunai Rp10 juta, alat pelebur emas.
“Kita amankan juga mobil Pajero Sport putih dan motor Vario. Mobil ini hasil dari kejahatan. Jadi mereka beraksi pakai mobil Pajero ini,” ujarnya.
Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 363 KUH-pidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.