SOLOKANJERUK, balebandung.com – Selama dua tahun kepemimpinan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, banyak kemajuan yang signifikan dalam peningkatan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Di antaranya tiga program unggulan Bupati Bandung yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yakni pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan, insentif guru ngaji dan kartu tani Sibedas. Bupati Bandung Dadang Supriatna mulai dilantik pada 26 April 2021, dan saat ini memasuki 2 tahun kepemimpinannya.
Hal ini diungkapkan kader PKB Kabupaten Bandung H. Dudi Mustopa kepada wartawan di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Senin (24/4/2023).
Menurut Dudi, tiga program unggulan Bupati Bandung itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan yang manfaatnya langsung bisa dirasakan para penerima manfaat tersebut.
“Kita tahu bahwa melalui program dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan itu, setiap pelaku usaha mendapatkan pinjaman Rp 2 juta per orang melalui BPR Kerta Raharja dan BJB,” kata Dudi.
Menurutnya, melalui program ini, Bupati Bandung berharap bisa menciptakan 35.000 pelaku usaha pada 2023 ini. “Program pinjaman dana bergulir ini dapat mengurangi angka pengangguran, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Begitu juga dengan program insentif guru ngaji. Sebelumnya, kata Dudi, guru ngaji kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Namun dengan kepemimpinan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna, para ustad/ustadzah yang menjadi guru ngaji di sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan mendapatkan uang insentif plus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika di antara guru ngaji meninggal dunia, para ahli warisnya mendapatkan uang santunan sebesar Rp 42 juta,” katanya.
Kemudian kartu tani Sibedas, kata Dudi, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan hibah sebesar Rp 25 miliar untuk 50.000 petani di Kabupaten Bandung.
“Pak Bupati Bandung pun membebaskan pembayaran PBB lahan pertanian abadi dengan syarat, lahan abadi itu ditetapkan melalui Peraturan Desa,” katanya.***