SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung akan menerapkan aplikasi yang fokus pada peningkatan Governance System, melalui pengembangan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) perencanaan berbasis teknologi informasi (e-Planning) pada tahun 2018.
Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemda mengenai SIMDA Perencanaan yang digelar di Gedung Moch. Toha Soreang, Rabu (13/12/17), Wakil Bupati Bandung H. Gun Gun Gunawan,S.Si.,M.Si mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan sistem berbasis Teknologi Informasi untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut, semua data akan terintegrasi dengan baik dan mampu mempesentasikan aspek, proses, tahapan perencanana dan penganggaran untuk pemerintah.
“Sistem perencanaan yang baik merupakan langkah untuk menentukan tindakan implementasi pembangunan daerah menjadi lebih baik. Pengembangan SIMDA perencanaan merupakan sebuah tuntutan dalam rangka melengkapi sistem yang sudah ada yakni SIMDA keuangan. Dan kita harap bisa tercipta transparansi dan objektivitas tata kelola pemerintahan kepada masyarakat mengenai pembangunan,” ungkap Wakil Bupati.
Selain itu lanjutnya, aplikasi Simda perencanaan merupakan salah satu bagian dari renaksi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas Korsupgah KPK (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dengan menerapkan aplikasi di perencanaan ini, pemerintah dituntut untuk lebih selektif membuat program perencanaan pembangunan, karena harus sinkron dengan penganggaran nantinya. Jadi money follow function. Melalui SIMDA perencanaan, akan diketahui perkiraan kemampuan keuangan, beban belanja langsung dan tidak langsung untuk membiayai seluruh program dan kegiatan, pagu indikatif setiap PD (Perangkat Daerah) juga sisa alokasi dana yang tersedia,” imbuhnya.
Gun gun berharap, Inspektorat bisa mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan terus melakukan koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) , untuk memperkuat independensi APIP, sehingga terbangun kualitas pemerintahan yang baik dengan melakukan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi kepada Perangkat Daerah (PD).
Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyeleggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, mengungkapkan SIMDA Perencanaan diciptakan dalam rangka membantu pemerintah daerah, untuk menerapkan sistem perencanaan pembangunan daerah secara transparan dan obyektif kepada publik agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Gatot menyatakan pengembangan SIMDA Perencanaan merupakan bagian dari upaya BPKP untuk melakukan pengawalan peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dengan fokus pada peningkatan Governance System melalui pengembangan program aplikasi SIMDA berbasis teknologi informasi.
Lebih lanjut Gatot Darmasto mengungkapkan, hasil Audit BPK tahun 2015 terhadap 542 pemda, sebanyak 311 pemda atau 57% telah memperoleh predikat tertinggi yaitu WTP dan yang patut kita banggakan bersama dari jumlah 311 Pemda yang telah meraih predikat WTP, sebanyak 253 pemda atau 81% telah menggunakan aplikasi SIMDA dan dari 196 pemda yang telah meraih predikat WDP sebanyak 168 pemda atau 86% telah menggunakan aplikasi SIMDA.
“Sedangkan Tahun 2017 ini, tercatat 101 Pemda sudah menggunakan aplikasi SIMDA Perencanaan, hari ini akan disiapkan 8 Kabupaten/ Kota yakni Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Purwakarta, Sukabumi, Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kota Bekasi,” ungkap Gatot.
Gatot menguraikan, tahun 2018 akan dilakukan penerapan penginputan data melalui SIMDA Perencanaan untuk program 2019. Penerapan e-Planning diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
“Ini nantinya dapat membantu terbangunnya sikap positif para stakeholder dan terhindarnya dari sikap apriori terhadap program-program pembangunan di daerah akibat keterbatasan informasi. Ketersediaan informasi di dalam e-Planning nantinya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pembangunan daerah, misalnya untuk masuk dalam musrenbang langsung,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait dengan penerapan aplikasi e-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah dibutuhkan komitmen bersama dalam mengembangkan konsep e-Planning, dan bagaimana di dalam penerapan e-Planning kedepannya dibutuhkan mendorong partisipasi masyarakat demi demi terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, partisipasif, responsif, efesien dan akuntabel.
“Mengapa penerapan E-Planning ini sangat diperlukan, karena mengingat terjadinya persoalan di dalam pengelolaan APBD, dan juga Kemendagri menginisiasi persoalan tersebut dan bersama-sama dengan BPK dan KPK.
Kebijakan e-Planning atau yang dikenal dengan sistem informasi pembangunan daerah selama ini terbagi-bagi, dan memiliki databasenya masing-masing, seperti adanya e-Planning, e-Budgeting dan e-Monev, kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan kedalam satu sistem,” tukas Gatot.