Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKomisi A Dorong Percepatan Penerbitan e-KTP

Komisi A Dorong Percepatan Penerbitan e-KTP

Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Selama ini masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya yang tinggal di kawasan pelosok dan jauh dari Soreang mengeluhkan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan waktu lama dan cenderung berbelit. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mendorong untuk penganggaran percepatan mekanisme pembuatan e-KTP dengan menyediakan perlengkapan di setiap kecamatan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengatakan hingga kini masih banyak warga yang belum punya e-KTP akibat blanko e-KTP yang minim. “Bayangkan blanko e-KTP cuma 100 keping per dua minggu untuk enam desa. Itu sangat minim. Selain itu pembuatan e-KTP yang dianggap lama prosesnya dan berbelit-belit makin membikin malas warga untuk bikin e-KTP,” kata Yanto kepada Balebandung.com, Minggu (6/3/16).

Untuk itu pihaknya mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung (Disdukcasip) untuk segera melengkapi sarana proses kependudukan seperti blanko dan printer cetak e-KTP serta memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkannya.

Menurut Yanto, rencana Disdukcasip untuk membentuk UPTD Kependudukan pun dinilai belum dibutuhkan jika tujuannya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa mengubah mekanisme pembuatannya menjadi lebih cepat.

“Kasi pemerintahan di setiap kecamatan masih mampu melakukan tugas tersebut. Belum butuh UPTD. Karena selama ini yang menghambat proses pembuatan KTP elektronik ini adalah mekanisme yang panjang dan sarananya, bukan SDM,” terang Yanto.

Pembuatan KTP elektronik, kata dia, diupayakan bisa dilakukan langsung di setiap kantor kecamatan, termasuk pencetakannya. Selama ini, baru lima kecamatan di Kabupaten Bandung yang memiliki alat pencetak KTP elektronik, diantaranya Cileunyi dan Cimenyan.

“Itu sudah berfungsi tetapi masih terbatas, karena per dua minggu blanko KTP elektroniknya yang disediakan 100 lembar. Selama ini memang pengadaan blanko KTP ini masih terbatas. Dan inilah yang menghambat pembuatan KTP,” ungkapnya.

Menurut Yanto, jika masalah keterbatasan blanko sudah diatasi dan setiap kecamatan memiliki mesin pencetak KTP, barulah dipikirkan untuk mendirikan UPTD kependudukan. Bahkan bisa saja cukup pegawai kecamatan yang mengurus pembuatan KTP.

“Kalau membuat KK memang harus pakai tanda tangan basah kepala dinas. Untuk memberikan pelayanan terbaik, pihak kecamatan wajib memberitahukan jadwal pengajuan KK ke Soreang, sehingga warga tahu jadwalnya dan mendapat kepastian waktu,” pungkasnya. (iwa)

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img