CIMAHI – Tiga pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi antinarkoba melakukan aksi pemerasan kepada seorang warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal H Amir Machmud, Kota Cimahi, pada Minggu (14/2/16) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pemerasan itu bermula ketika korban SS (19) bersama seorang teman perempuannya SR sedang asik nongkrong tak jauh dari Alun-alun Cimahi. Tiba-tiba mereka dihampiri tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi.
Kemudian ketiga orang pelaku menyuruh korban untuk tes urine. Karena percaya, korban menuruti perintahnya dan melakukan tes air urine. Lalu setelah dilakukan tes ketiga pelaku mengatakan kepada korban jika air urinenya positif mengandung narkoba.
Lalu, salah seorang pelaku berkata kepada korban akan memproses hasil tes urine tersebut. Namun pelaku juga menawarkan kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa harus diproses lebih lanjut. “Pelaku bilang ke korban kasus ini mau dibawa ke kantor atau mau 86 saja,” kata Kapolres, Senin (15/2/16).
Korban yang kebingunan kemudian diminta untuk menyerahkan STNK, SIM, dan KTP korban. Selanjutnya kedua korban disuruh ikut kepada para pelaku naik motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor polisi.
Namun di tengah perjalanan salah seorang pelaku terjatuh karena sedang mabuk berat. Kesempatan itulah dipergunakan korban untuk minta tolong ke warga dan menangkap salah seorang pelaku yang terjatuh itu.
“Korban melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Cimahi,” sebutnya.
Untuk pelaku RH yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 333 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan dua pelaku yang melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran petugas karena identitasnya sudah diketahui dari penuturan RH. (bb3/fik)