SOREANG – Satreskrim Polres Bandung meringkus kawanan perampok spesialis rumah kosong yang terjadi di kawasan Katapang dan Baleendah Kabupaten Bandung. Ketiga remaja garong yang dibekuk itu bernama Ari Saputra (24), Irvan Maulana (21), dan Irfan Arpandiansyah.
Dari ketiga pelaku polisi mengamankan barangbukti beruupa peralatan elektronik seperti tv, spiker, handphone, termasuk motor. “Modusnya mereka memasuki rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya. Kemudian merusak kunci gembok pagar dan kunci rumah, kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik, saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/11/17).
Selain di Kecamatan Baleendah dan Katapang, imbuh Firman, ketiga pelaku juga mengaku sudah beraksi di 17 TKP lainnya di Kota Bandung.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandas Firman. Ia bilang kasus ini terungkap atas laporan korban yang rumahnya kebobolan maling.