BALEENDAH, Balebandung.com – Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung. Petugas juga mengamankan empat pelaku dari kasus ini.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harganya pun di bawah normal.
“Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh pelaku K alias Roy ini sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah, Selasa (19/3/2024).
Sementara dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram, bisa lebih murah Rp30 ribu. Sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal.
Kapolresta Bandung menambahkan, berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas, sehingga didapatkanlah gudang tersebut.
“Gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, di mana gudang ini sudah delapan bulan dia sewa,” ujar kapolresta.
Menurutnya, tersangka Roy adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. “Jadi, dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo,” jelas Kombes Pol Kusworo.
Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.
“Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET,” tutur Kusworo.
Tersangka ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi.
“Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo,” lanjut Kusworo.
Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Baleendah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar,” tandas Kapolresta.***