NGAMPRAH – Saat ini terdapat sekitar 40% dari total 500 perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, masih membayar gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Padahal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 besaran UMK Kabupaten Bandung Barat adalah sebesar Rp 2.280.175.
“Masih banyak perusahaan di KBB yang menggaji karyawannya tidak sesuai dengan UMK 2016 dan ini sudah dilaporkan ke Pemkab Bandung Barat namun tidak pernah ada tindakan,” terang Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) SPSI KBB Bawit Umar, Rabu (27/4/16).
Bawit mengatakan jika mengacu kepada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa dikenai ancaman pidana. Namun yang terjadi belum ada satupun perusahaan di KBB yang melanggar aturan itu dan diproses secara pidana. “Kami akan membawa isu ini pada aksi unjuk rasa dalam memperingati Mayday nanti,” tandasnya. [fik]