SOREANG – Lima orang warga Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang ditahan di Mapolres Bandung, atas kasus dugaan perampasan uang tiket milik PT. Prakarsa pada Sabtu (23/9) lalu, diduga jadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh pihak keluarga dan warga Patenggang yang sedari awal merasakan kejanggalan terkait penahanan kelima orang tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Patenggang, Wahyu Irawan (47) mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga kelima orang warga Patenggang yang ditahan, mereka mengaku telah terjadi penganiayaan oleh tahanan lain terhadap kelimanya. Penganiayaan ini dilakukan tanpa sebab yang jelas. Namun kuat dugaan, penganiayaan dan intimidasi ini berlatar belakang kasus yang tengah mereka hadapi.
“Memang ada pengakuan dari keluarga kelima orang ini jika mereka telah dianiaya. Nah, soal motifnya, saya juga kurang tahu persis. Namun ada dugaan ini berkaitan dengan kasus yang tengah mereka jalani. Sehingga kuasa hukum warga mengajukan permohonan agar kelimanya bisa dilakukan penahanan luar,” kata Wahyu, Rabu (27/9/17).
Selain mengajukan penahanan luar, kata Wahyu, kuasa hukum warga juga akan mengajukan praperadilan kepada pihak kepolisian. Karena sejak dari awal kasus ini dirasakan terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya, penjemputan kelima orang warga di rumah masing-masing oleh petugas yang datang, tanpa membawa surat penahanan.
Surat penahanan ini baru diberikan oleh polisi saat hari setelah penahan, yakni sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (25/9). Padahal, penjemputan kelima orang yang masing masing bernama Hendra Sugara, Hendra Gunawan, Oban Taryono, Dadan Taryana dan Cepi Hidayat dijemput dan ditahan di Polsek Ciwidey pada Sabtu malam (23/9).
“Sebagai rakyat yang bertanggunjawab, kami juga ingin mengetahui bentuk hukum yang ada di Indonesia. Sehingga, kuasa hukum warga akan menempuh pra peradilan,” tandasnya.
Selain menempuh upaya hukum, lanjut Wahyu, warga Patengang, khususnya yang telah turun temurun mengelola dan mencari nafkah di Situ Patenggang ini, meminta pemerintah memerhatikan zona atau tertib hukum terhadap wilayah yang dipercayakan pengelolaanya kepada instansi terkait, salah satunya yakni oleh BKSDA, Perhutani dan lainnya.
“Jangan simpang siur seperti sekarang. Agar masyarakat tidak melakukan hal bodoh sekaligus tidak dibodohi,”ujarnya.
Wahyu melanjutkan, warga juga meminta pemerintah juga melakukan audit serta meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penataan wilayah serta batasan yang jelas antara kawasan BKSDA, perkebunan, hutan dan lainnya, agar masyarakat juga menjadi cerdas hukum.
Kasatreskrim Polresa Bandung, AKP Firman Taufik membantah jika telah terjadi penganiayaan terhadap kelima tahanan tersebut. Sampai dengan saat ini kondisi fisik dan mental kelima orang tahanan tersebut, dalam keadaan baik.
“Setelah saya cek tidak ada itu penganiayaan oleh sesama tahanan terhadap kelima tahanan itu. Saya tanya kelimanya juga, dan mereka bilang enggak ada. Sampai saya suruh buka bajunya, enggak ada bekas luka luka. Jadi saya pastikan mereka dalam keadaan baik baik saja,” tukas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, warga yang sehari-hari mengais rejeki di objek wisata Situ Patenggang Desa Patenggang Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, mempertanyakan penahanan lima orang warga oleh pihak kepolisian dari Polsek Ciwidey.
Penahanan kelima orang warga ini buntut dari aksi warga yang menahan uang tiket dari gerbang masuk ke objek wisata tersebut yang sejak beberapa bulan terakhir ini dikuasai oleh PT. Prakarsa. Padahal sebelumnya objek wisata tersebut dikelola dan dikembangkan oleh Agrowisata (PTPN VIII), BKSDA dan warga sekitar situ. (*)