SOREANG,balebandung.com – Setelah 50 kali melakukan pencurian dengan pemberatan, DS (39) warga Desa Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dan SP (33), 13 kali melakukan pencurian, yang merupakan warga Desa Cipadung Kulon Desa Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, dua tersangka ini diringkus jajaran Polresta Bandung.
Sedangkan R (42) warga Kiaracondong Kota Bandung, tersangka lainnya, yang turut serta menjadi penadah barang curian yang dilakukan DS dan SP juga turut diamankan polisi.
Aksi kedua tersangka, DS dan SP, pelaku pencurian yang merupakan residivis itu, perkaranya digelar pada pelaksanaan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 2 Mei 2023. Dua tersangka pencurian dan seorang pelaku penadahan dengan tangan diborgol, dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
Sementara itu Gugi Gustaman (31), salah satu korban pencurian yang rumahnya dibobol oleh kedua pelaku pencurian itu juga turut dihadirkan. Gugi bersama istrinya, Intan adalah warga Gang Manunggal II C Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. Sedangkan rumahnya yang dibobol pelaku pencurian di Perumahan Sahara Kab 3 Desa/Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, pada 30 April 2023 pukul 14.00 WIB, saat pemiliknya sedang keluar rumah.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan satu buah laptop, netbook, nintendo switch, dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa dugaan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua tersangka itu berawal dari aksi pencuriannya itu terekam oleh CCTV milik korban di lokasi kejadian.
“Setelah kami ambil keterangan korban dan kami melakukan penyelidikan, kemudian didapat keterangan bahwa korban meninggalkan rumah itu jam 12.30 WIB, untuk pergi berwisata pada hari Minggu 30 April 2023. Jam 14.00 WIB, rumahnya dimasuki orang tak dikenal, dimasuki maling,” kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, CCTV milik korban itu memberikan notifikasi ke pemilik rumah. “Ada pergerakan di situ. Begitu ada pergerakan tak dikenal, terlihat ada wajahnya, kemudian melaporkan kepada kepolisian berdasarkan tampilan pada CCTV. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dari situ didapatkan hasil dengan rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” tutur Kusworo.
Dari hasil penyelidikan, imbuh Kapolresta Bandung, didapatkan barang bukti, baik itu CCTV, saksi-saksi terkait di sekitar TKP. “Tersangka dengan insial DS berusia 39 tahun, yang bersangkutan sudah lebih dari 50 kali melakukan pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Menurutnya, dengan jadwal melakukan pencurian dua Minggu sekali.
“TKP-nya di seputaran Cimenyan, Cileunyi Kabupaten Bandung dan di seputaran Ujungberung Kota Bandung. Tersangka DS sudah dua kali residivis dengan tindak pidana yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Ditegaskan Kusworo, modus operandi yang dilakukan tersangka DS dan SP itu, dengan cara ketuk pintu dan pura-pura bertamu. “Ketika tidak ada jawaban atau respon dari pemilik rumah, maka tersangka masuk rumah melalui panjat jendela, atau merusak pintu hingga masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Pada saat melakukan aksi pencurian di daerah Cimenyan pada Minggu 30 April 2023, katanya, tersangka melakukan tindakan pencurian berdua dengan tersangka insial SP, umur 33 tahun.
“Tersangka SP baru keluar dari Lapas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan. SP melakukan tindakan pidana pencurian sebanyak 13 kali,” katanya.
Setelah ditangkap, imbuh Kusworo, tersangka inisial DS dan SP ini, maka dari keterangan kedua tersangka ini, polisi bisa mendapatkan identitas si penadah.
“Dari si penadah, kami bisa mendapatkan barang bukti-barang bukti yang dijual para pelaku ini ke si penadah tersebut. Penadah insial R usia (42),” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni dua laptop, satu nentendo, 5 buah handphone dan barang bukti lainnya. “Itu milik korban dan ada beberapa barang yang sudah dijual penadah kepada orang lain melalui online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kusworo menegaskan, karena tersangka ini melakukan pencurian dengan cara melompat jendela dan merusak pintu, yang dilakukan dua orang atau lebih.
“Maka dijerat dengan pasal pidana 363 KUH Pidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya diancam dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” katanya.
Kusworo mengatakan, tersangka DS melakukan pencurian 50 kali ini, bukan saat ini saja pada masa Lebaran. “Tapi akumulasi sejak dari tahun 2018 hingga 30 April 2023,” katanya.
Kusworo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini bantuan CCTV, maka ia menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi rumahnya atau lingkungannya dengan CCTV untuk keamanan masing-masing rumah pribadinya.
“CCTV ini bisa dipasang di tempat yang tidak terpantau atau tidak terlihat, sehingga kalau ada maling, malingnya masuk tidak mengetahui kalau ada CCTV yang mengintai di lingkungan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, kejadian pencurian itu pada 30 April 2023 pukul 14.00, kemudian tersangka ditangkap 1 Mei 2023 pukul 01.00 WIB. “Jadi tidak lebih dari 1 x 24 jam, tersangka bisa kita amankan. Tersangka diamankan di rumah pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.
Tersangka DS mengaku selama Lebaran 2023 ini satu kali melakukan pencurian di Cimenyan. “Melakukan pencurian dengan cara ketok pintu, dan tidak ada yang membuka. Kemudian membongkar atau pencongkel jendela atau pintu,” katanya.

Sementara itu, Gugi Gustaman mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bandung, setelah kasus pencurian yang dilakukan tersangka DS dan SP berhasil diungkap oleh Polresta Bandung.
“Saya bersama istri selalu korban pencurian mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandung dan jajarannya. Termasuk terima kasih kepada Polsek Cimenyan,” katanya.
Gigi juga sangat mengapresiasi jajaran Polresta Bandung yang sudah menangkap pelaku pencurian dan mengamankan barang buktinya. Walaupun masih ada CCTV dan laptop pribadi yang belum kembali didapat karena sudah dijual oleh pelaku. “erugian sekitar Rp 36,3 juta,” katanya.***