BANDUNG – Kepala Diskamtam Kota Bandung Arif Prasetya memaparkan pihaknya sedang melaksanakan penertiban lahan pemakaman di Kota Bandung. “Untuk pemakaman kita ada 13 pemakaman muslim dan 1 non muslim dan akan dibuka lagi di Pemakaman Cikadut pada tahun 2017 menjadi TPU (tempat pemakaman umum) terpadu muslim dan non muslim,” papar Arief saat giat Bandung Menjawab di Media Lounge Diskominfo Kota Bandung, Kamis (1/9/16).
Arief mengaku pihaknya telah mengalokasikan lahan sebesar 18 hektar dari luas TPU Cikadut yang sebesar 64 hektar dan akan menambahkan fasilitas kremasi, serta menerapkan aturan perda untuk memperluas areal semua pemakaman.
“Akan ada mesin kremasi, tidak dicampur tapi dalam satu blok. Ini juga akan jadi percontohan, diatur dan dirapihkan agar tidak terlalu luas makamnya dan bangunan makam diatur sesuai dengan perda yaitu 2×1 meter,” sebutnya
Berkaitan dengan penyalahgunaan lahan makam menjadi tempat tinggal, Arif telah melaksanakan penertiban yang akan dilanjutkan dengan pembentengan lahan. “Untuk penyerobotan sudah dikoordinasikan secara kewiayahan dan ada 2 RT ( Rukun Tetangga ) yang diserobot seluas 6 hektar dan merambah ke makam yang sudah ada, kebanyakan sudah jadi rumah tinggal dan ada di tengah TPU Cikadut,” jelasnya.
Untuk penangan Diskamtam menyatakan sudah melaksanakan proses pembentengan sesuai dengan data yang diberikan dari DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
“Sudah dilakukan pembentengan sesuai koordinat DPKAD agar tidak diserobot dan apabila ada yang di dalam benteng akan digusur dengan tegas,” tandasnya.
Arief mengungkapkan, sistem makam di Kota Bandung menggunakan sistem daur ulang. Artinya jika dalam kurun waktu tiga tahun tidak membayar retribusi dan tidak ada kabar dari ahli waris, maka makam akan dibangun dengan yang baru disebelahnya. “Kita terpaksa menggunakan sistem itu, karena lahan pemakaman di Kota Bandung sudah semakin sempit,” tegas Arif.
Untuk TPU cadangan, Arif menyarakan agar masyarakat tidak mengajukan lagi yang baru karena akan ditutup. “Pemakaman cadangan akan dihapus karena lahan makin sempit. Bila ada yang sudah memiliki bisa diperpanjang. Tapi Diskamtam.tidak membuka lagi untuk ajuan baru,” pungkasnya.