695 Bacaleg Kab Bandung Masuk Daftar Calon Sementara

oleh
oleh

SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan 695 bakal calon legislatif (bacaleg) dari total 15 parpol masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan berkontestasi di Pileg 2019.

Hal itu terungkap saat penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan DCS di Kantor KPU Kabupaten Bandung yang berada di Jalan Sindangwargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (13/8/18) siang.

Kegiatan yang dihadiri para Liaison Officer (LO) dari 15 partai politik peserta Pemilu dan Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Hasbi Noor.

Usai penyerahan SK, Agus menjelaskan penetapan DCS ini setelah jajarannya melakukan tahap verifikasi kelengkapan dokumen bacaleg yang telah didaftarkan untuk bersaing dalam Pileg tahun depan.

“Dari 703 Bacaleg yang mendaftar (mulai Senin 16 Juli lalu) melalui 15 parpol, KPU Kabupaten Bandung hari ini menetapkan sebanyak 695 bacaleg masuk menjadi daftar calon sementara atau DCS,” ungkap Agus.***

Baca Juga  KPU Beri Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg Sampai 31 Juli 2018

No More Posts Available.

No more pages to load.