SOREANG – Sebanyak 8 bacaleg (bakal calon legislatif) Kabupaten Bandung yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat gagal mengikuti kontestasi untuk Pileg 2019.
Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kab Bandung, kedelapan bacaleg itu 5 orang diantaranya mengundurkan diri, 2 orang tak melengkapi dokumen pencalonan, dan 1 orang memiliki riwayat pernah menjadi terpidana korupsi.
Untuk diketahui, pada Senin (13/8) KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024. Dari 703 yang mendaftarkan diri melalui 15 parpol, 695 bacaleg yang lolos verifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Hasbi Noor mengatakan, sesuai hasil verifikasi dengan mengacu kepada aturan pihaknya menetapkan ada 8 bacaleg dari 4 parpol tak mengikuti kontestasi karena beberapa hal.
“Pertama ada yang mengundurkan diri (4 orang dari PSI dan 1 dari Partai Berkarya), ada yang tak lengkap persyaratan (2 dari PPP), dan ada yang terdeteksi mantan terpidana korupsi (1 dari Hanura),” sebut Agus di Kantor KPU Kab Bandung, Senin (13/8/18).
Meski KPU telah menetapkan DCS, lanjut Agus, pihaknya menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS. Sesuai dengan aturan saran dibuka Minggu (12/8), hingga Selasa (21/8) nanti. ***