93 Anggota Panwascam se-Kab Bandung Dilantik

oleh
oleh
Bupati Bandung Dadang M. Naser memberi sambutan pada pelantikan 93 anggota Panwascam se-Kab Bandung di Bale Room Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis (26/10/17). by iwa/bbcom
Bupati Bandung Dadang M. Naser memberi sambutan pada pelantikan 93 anggota Panwascam se-Kab Bandung di Bale Room Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis (26/10/17). by iwa/bbcom

SOREANG – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser melantik 93 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bandung di Ball Room Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis (26/10/17). Bupati mengapresiasi Panwaslu Kab Bandung yang sudah membentuk kepanitiaan sampai ke tingkat kecamatan.

“Per hari ini para anggota yang resmi dilantik ini sebanyak 93 orang. Saya mengapresiasi Panwaslu sudah melaksanakan tugasnya, seperti pendataan dan lain-lain, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, lalu Pileg dan Pilpres 2019,” ujar Dadang kepada wartawan usai pelantikan.

Dadang mengungkapkan, untuk kesiapan berbagai hal terkait kebutuhan Panwaslu nanti, seperti sarana dan prasarana sudah siap. Diharapkan pada saatnya nanti, Pemilu berjalan baik, sukses dan tanpa ekses.

“Anggota yang dilantik ini harus jujur dan adil. Berpegang teguh pada aturan. Lalu partai peserta pemilu, masyarakat pemegang hak pilih pun harus ikuti aturan sesuai undang-undang,” imbaunya.

Ketua Panwaslu Kab Bandung, Ari Haryanto mengatakan, yang menjadi titik tekan kepada para anggota Panwascam yang telah dilantik ini, salah satunya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang dengan mengawasi seluruh tahapan pemilu.

“Lalu menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi dan pidana. Yang utama, bagaimana bisa mencegah. Pencegahan itu upaya utama. Kalau sudah dicegah namun tetap, itu harus berani menindak,” ujar Ari.

Selain itu, kata Ari, dalam undang-undang telah jelas mandat diberikan kepada Panwaslu untuk bisa mendiskualifikasi. Kemudian di sentra Gakumdu, juga lebih clear. “Dengan kemampuan penyidikan dan penyelidikan di Panwaslu punya keterbatasan, tapi kami terbantu oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.

Dirinya menambahkan, syarat yang harus dipenuhi untuk para pemilih pada Pemilu nanti, yakni sudah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. “Kalau belum punya e-KTP kami akan terus dorong dan koordinasi dengan Disdukcapil atau menggunakan suket bisa asal sudah terekam,” jelasnya.

Baca Juga  Gudang Logistik Hanya Satu Kunci, PPK Sudah Laksanakan Rekomendasi Panwascam Ciwidey

No More Posts Available.

No more pages to load.