JATINANGOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyebut pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat karena mengantar anak sekolah masih dalam kategori wajar. Karena itu, dirinya tak masalah jika ada kebijakan kepala daerah seperti di DKI Jakarta yang “menyunat” TKD, jika PNS tersebut memang terlambat masuk kantor.
“Masing-masing kepala daerah punya pertimbangan masing,” ujar Yuddy kepada wartawan di kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Senin (18/716).
Menpan mencontohkan, hari ini anaknya masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Nah, 30 menit sebelumnya, ia sudah berangkat mengantarkan putrinya, Ayesha Fatma Nandira ke sekolah di SMP Labschool Kebayoran, bersama istrinya Velly Elvira. Terus pukul 06.00 WIB dia sudah sampai di sekolah.
“Anak saya tadi masuk sekolahnya setengah tujuh. Saya dari rumah setengah enam. Jam enam sudah sampai. Kan tidak harus terlambat. Jadi dengan semacet-macetnya, masak satu jam tak sampai. Tapi itu tergantung lokasinya juga,” kata Yuddy.
Karena itu, jika memang ada PNS yang telat usai mengantarkan anaknya ke sekolah, wajar saja kalau tunjangannya atau TKD PNS tersebut dipotong. “Jadi misalnya si PNS itu betul-betul mengantarkan anaknya sekolah dan dia tidak bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitas waktu. Ya, wajar saja, kalau dia terlambat dipotong TKD-nya,” kata Yuddy.
Hanya saja, Yuddy juga tetap berharap, kepala daerah bisa memahami kondisi pegawainya, dengan memberikan toleransi, jika memang tempat sekolah anak dengan kantor PNS tersebut jauh. “Tapi misalnya kantor di Pemprov dan anak di Ciledug, tentu dia sedikit terlambat. Jadi dibutuhkan sedikit toleransi,” tukas Yuddy.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan memberikan toleransi terhadap PNS yang terlambat masuk kantor, karena telat mengantarkan anak sekolah. Sanksinya, PNS yang terlambat, Tunjangan Kinerja Daerah-nya (TKD) akan dipotong. Kecuali jika PNS itu memang lembur. Ahok berujar, PNS yang terlambat masuk kerja harus mengejar ketertinggalan pekerjaan bila ingin tetap mendapat uang TKD. Penyesuaian TKD itu kata Ahok, juga berlaku bagi izin apa pun termasuk PNS yang izin sakit.