SOREANG,balebandung.com – Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 program unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.
“Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya,” kata Bupati Dadang Supriatna, Selasa 11 April 2023.
Menurut Dadang, program ini diluncurkan sebelumnya oleh Pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
“Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir,” tutur Bupati Bandung.
Selain itu, imbuh Dadang, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan juga produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir bedas. Pertama, Perda No 11 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
Kedua, Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbub No 162 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.
“Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS,” tutur Bupati.
Dadang memgatakan, Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.
Kang DS, begitu pria ini disapa, mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menggelontorkan modal bergulir BEDAS tanpa bunga dan tanpa jaminan. Pertama, tahun 2022 sebesar Rp 40 miliar, yang ditempatkan di 2 bank yaitu Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung sebesar Rp 20 Miliar dan BJB Cabang Soreang/Majalaya sebesar Rp 20 Miliar.
Kedua, pada tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung sebesar Rp 30 Miliar.
“Sehingga dana yang ditempatkan sebagai penyertaan modal non permanen di 2 bank tersebut sebesar Rp 70 Miliar,” jelasnya.
Menurutnya, nasabah tidak dikenakan bunga bank (0%), biaya administrasi dan asuransi semuanya di subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung.
“Hal itu berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada nasabah yang disetujui oleh bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM. Untuk teknisnya silahkan calon nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke bank tersebut diatas,” katanya.***