SOREANG, Balebandung.com – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus beristilah ‘kencing’ di jalan. Temuan tersebut terjadi pada Selasa (9/1/2024) pukul 20.27 WIB di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tanki yang memuat BBM subsidi ilegal,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (22/1/2024).
“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter BBM subsidi,” sambungnya.
Kapolresta Bandung menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat berupa mobil boks yang telah dimodifikasi dan di dalamnya sudah ada dua unit kempu.
“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.
“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter,” urai kapolresta.
Tak sampai di situ, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.
“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tutur Kombes Pol Kusworo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 U No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.***