CILEUNYI, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung terus berupaya untuk dapat membangun terminal di kawasan Cileunyi, seiring berkembang pesatnya pergerakan transportasi umum dan berdirinya Jalan Tol Cisumdawu di Jalan Simpang Susun Cileunyi.
Apalagi lahan eks Terminal Cileunyi tipe C yang sempat beroperasi di wilayah Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak tahun 2021 sudah tidak bisa lagi disewa oleh Pemkab Bandung kepada Pemerintah Desa Cileunyi Wetan untuk kepentingan operasional terminal.
Karena itu Dishub Kabupaten Bandung hingga kini belum bisa lagi menyediakan terminal sebagai layanan transit di Cileunyi, untuk naik turun penumpang atau sebagai tempat pergantian armada atau mangkalnya transportasi umum.
Salah satu upaya yang hingga saat ini dilakukan, dengan mengajukan dibangunnya terminal type A di Cileunyi ke Kementerian Perhubungan.
“Di wilahyah timur Bandung tepatnya di Cileunyi itu memang sangat diperlukan adanya terminal sebagai tempat transit atau mangkal transportasi umum. Karena itu hingga saat ini kami sedang mengusulkan ke Kemenhub untuk membangun terminal type A di Cileunyi,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bandung Hilman Kadar di Soreang, Kamis (16/5/2024).
Alasan diperlukannya terminal type A, salah satunya karena angkutan umumnya tergolong antar kota antar provinsi (AKAP), termasuk bus lintas daerah/luar provinsi.
Ditambah, secara aktivitas rute transportasi umum di kawasan tersebut, kini telah aktif jalur penghubung seperti, Tol Purwakarta-Cileunyi (Purbaleunyi), Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) hingga Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Maka pergerakan transportasi umum pun lintasannya tak hanya di lokal saja, melainkan lintas daerah sampai ke luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan umum yang tergolong AKAP. kewenangannya berada di pemerintah pusat atau Kemehub, dengan menyediakan terminal type A. Sementara untuk AKDP diperlukan terminal type B, yang kewenangannya berada di Pemprov Jawa Barat.
“Jadi, sejak berakhirnya kontrak sewa lahan terminal Cileunyi di Desa Cileunyi Wetan pada tahun 2021 lalu, kami pun waktu itu mencoba melakukan feasibility studies (FS/studi kelayakan), mengenai lokasi untuk Terminal Cileunyi yang baru. Sebab hari hasil analisis, area lahan eks Terminal Cileunyi simpulnya cukup ideal untuk dijadikan Terminal Tipe A, tapi oleh Pemdes Cileunyi Wetan lahannya itu tidak bisa disewakan lagi,” tutur Hilman.
Menurut historisnya, kata Hilman, sejak dahulu lahan tersebut menjadi tempat mangkal kendaraan umum, baik antar kecamatan hingga antar kota, sejak tahun 1970-an sampai akhirnya berhenti aktif pada 2021.
Namun jika dilihat dari rute aktivitas angkutan umumnya, lahan Desa Cileunyi Wetan kini sudah tidak lagi bisa menjadi layanan Terminal Tipe C. Sebab angkot kalau yang lokal itu hanya rute Cileunyi-Majalaya dan Cileunyi-Cicalengka. Sementara di sana angkotnya tergolong AKAP. Ada yang Cileunyi-Cicaheum juga ada Majalaya-Gedebage, termasuk bus (lintas daerah/luar provinsi).
Pada perkembangannya, lalu muncul studi baru bahwa akan dibangun juga terminal, yang simpul lokasinya antara di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang atau Kecamatan Gedebage Kota Bandung saat itu.
Mengingat secara lokasi antara Cileunyi, Kabupaten Bandung dengan Gebedage Kota Bandung terbilang berdekatan, maka tidak memungkinkan jika berdiri dua simpul terminal.
“Ketika kita masih menunggu ditentukannya lokasi terminal di Gedebage atau Tegalluar, ternyata lahan-lahan yang sudah kita lakukan hasil studinya itu sudah keburu digunakan pihak lain,” ungkap Hilman.
Beberapa lokasi yang sudah dilakukan studi kelayakan untuk jadi Terminal Tipe A di areal peti kemas itu, salah satunya sudah berdiri SMK Kesehatan Bhakti Kencana. Karena menunggu penentuan lokasi simpul terminal antara di Tegalluar atau Gedebage, sehingga Dishub Kabupaten Bandung kehilangan momentum untuk bisa mewujudkan Terminal Tipe A di wilayah Cileunyi.
“Jadi, kami tidak tinggal diam menyikapi persoalan di Jalan Simpang Cileunyi ini yang ruas jalannya digunakan untuk naik-turun penumpang. Selain berbahaya, hal itu memang melanggar aturan. Kalau sudah melanggar aturan, itu sudah kewenangannya pihak kepolisian untuk menindak,” tukasnya.
Sebab menurut Hilman, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan, tugas dan kewenangan Dishub adalah manajemen lalu lintas, perambuan dan rekayasa lalin.
“Kalau untuk operasional di lapangan, itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pihak kepolisian. Jadi, ketika ada angkutan / kendaraan yang melanggar ketentuan, termasuk ngetem dan parkir tidak pada tempatnya, harus dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian,” jelas Hilman.
Hingga kini Dishub Kabupaten Bandung mengelola 9 terminal bertipe C. Menurut Hilman kesembilan terminal tipe C itu sudah layak dan terlayani dengan baik.
Kini Dishub Kabupaten Bandung masih berupaya menghadirkan kembali terminal, untuk tempat transit kendaraan umum di wilayah timur. Sehingga tidak lagi timbul kesan makin menjamurnya terminal bayangan atau terminal liar, banyaknya kendaraan umum sembarang mangkal di ruas jalan, bahkan berpotensi menimbulkan aktivitas armada gelap alias tak berizin.
“Jadi,kami sedang terus mengupayakan adanya terminal di kawasan timur Kabupaten Bandung, agar aktivitas pemberhentian transit kendaraan publik, dapat dilakukan secara terpusat. Salah satu rencananya terminal akan dibangun di kawasan Transit Oriented Development (TOD) Teggaluar, berdekatan dengan Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung,” pungkas Hilman.***