Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungHati-hati Materai Palsu Beredar di Bandung

Hati-hati Materai Palsu Beredar di Bandung

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos materai palsu di Mapolres Bandung, Senin (1/8). by iwa/bbcom
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos materai palsu di Mapolres Bandung, Senin (1/8). by iwa/bbcom

SOREANG – Masyarakat harus waspada dengan beredarnya materai palsu. Satreskrim Polres Bandung mengungkap materai palsu ini sudah beredar dalam setahun terakhir di Bandung Raya. Namun Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap empat pelaku pemalsu dan pengedarnya.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH mengatakan kasus ini terungkap pada Jumat 29 Juli 2016 dan menahan pelaku Ujang Karlan (36) di Kp Manirancan, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Dari penyelidikan, tiga pelaku lainnya menyusul ditangkap yaitu Hilman Sudrajat (44) warga Dayeuhkolot yang ditangkap di PT Ramatex dayeuhkolot, Iwan Sungkawa (53) warga Kota Bandung yang ditangkap di Pasar Baru, Andir, Kota Bandung, dan Zefrico Januar, warga Cimahi.

Para pelaku mengaku membeli materai palsu seharga berkisar Rp.2000-Rp4.500 per biji. Kemudian materai palsu itu dijual ke masyarakat seharga Rp6.000-Rp7.500 per biji. Kasat Reskrim mengatakan terungkapnya kasus ini atas adanya laporan dari masyarakat.

“Kegiatan penjualan materai palsu tersebut berjalan sudah satu tahun. Dan ini bukan rekondisi tapi benar-benar dipalsukan. Kita masih menyelediki di mana tempat produksinya sebab para tersangka mengaku mendapatkan materai palsu itu dari Jakarta,” kata Kasat Reskrim saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (1/8/16).

Niko menyebut ciri materai asli dan yang palsu bisa dilihat dari hologramnya. Materai asli, kata Niko, jika disorot pakai lampu senter bakal lebih cerah warna hologramnya. “Sementara kalau materai palsu itu malah makin meredup kalau dilampu senter,” terangnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti materai palsu Rp3.000 sebanyak 3 lembar atau 150 biji, 35 lembar atau 1.750 biji materai Rp6.000, serta 5 unit HP. “Keempat pelaku diancam Pasal 357 dan atau 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandas Niko.

Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat lebih teliti terhadap materai yang dibeli.”Materai palsu itu merugikan negara sebab tidak ada bea pajak yang masuk ke negara. Agar terhindar dari materai palsu ini sebaiknya membeli di toko yang sudah dipercaya dan lebih baik lagi di Kantor Pos langsung,” sarannya. Ia pun meminta agar PT Pos lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut kasus materai palsu ini.[iwa]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img