CIMAHI – Petugas Polres Cimahi menggagalkan pengiriman miras merek Kambing Putih (Kamput) dari dua unit truk ekspedisi jurusan Jakarta-Bandung. Kedua mobil boks tersebut diamankan saat digelar razia di wilayah Jalan Raya Cikalongwetan, Cikubang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi Ade Ary Syam Indradi mengatakan gerak-gerik kedua mobil itu mencurigakan bahkan sempat berusaha lari saat akan dihentikan petugas. “Mobil boks itu mencurigakan. Saat dihentikan malah menghindar sehingga dikejar dan berhasil dihentikan,” ungkap kapolres kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (2/8/16).
Ade menyebutkan botol minuman keras yang dikemas dalam 800 dus berisi 1 lusin dengan total 9.600 botol diangkut mobil boks dengan nomor polisi B 9825 YN dan B 9824 YN yang dikemudikan War (40) dan Yad (32). “Kami sudah menahan kedua sopir itu karena ketika ditanya sopir tidak membawa surat legalitas barang yang dibawanya,” kata dia.
Menurutnya jika dirupiahkan dua truk minuman keras itu seharga Rp 300 juta dengan asumsi perhitungan nilai jual perbotolnya Rp 30.000. Atas temuan ribuan botol minuman keras itu, polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. “Penyelidikan kasus ini akan dikembangkan termasuk darimana pemasoknya dan akan dipasok ke daerah mana saja,” tuturnya.
Sementara salah seorang sopir War mengatakan jika truk tersebut dibawanya dari Jakarta dengan tujuan Bandung. Dirinya hanya bertugas mengantarkan barang tersebut atas suruhan seseorang dari Jakarta. “Saya cuma sopir ekspedisi dan disuruh mengantar barang ya saya lakukan,” ucapnya. [fik]