BANDUNG – Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Geulis, Kabupaten Sumedang, resmi menjadi Hutan Pendidikan ITB, menyusul ditandatanganinya naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat & Banten Ellan Barlian dan Dekan SITH Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha di Ruang Sidang SITH Ganesa Bandung, Jumat (5/8/16).
“Kami berharap PKS ini segera diimplementasikan di lapangan dengan melibatkan para pihak termasuk mahasiswa dan masyarakat di sekitar Gunung Geulis,” ucap Dekan SITH Dr I Nyoman Pugeg Aryantha.
Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan diskusi awal pembahasan implementasi PKS. Dari hasil diskusi diperoleh kesepakatan yang menjadi program prioritas adalah Penyusunan Rencana Pengelolaan (Management Plan) KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis.
Diharapkan Rencana Pengelolaan KHDTK ini rampung dalam tahun 2016 ini. Penyusunan Rencana Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis akan dikerjakan oleh tim dari SITH bersama-sama dengan tim Perhutani.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Kepala Biro SDM Umum danSarana Prasarana Asep Rusnandar, ADM/KKPH Sumedang Agus Mashudi, Wakil KSPH IV Cirebon Diki Kurnia, serta sejumlah dosen SITH.
PKS bernomor: 09/PKS/Divreg-Janten/2016 dan 2582/I1.C02/PM/2016 merupakan dasar bagi pelaksanaan kerjasama antara SITH ITB dengan Perhutani Divisi Regional Jabar Banten, dalam melakukan kerjasama Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis.
KHDTK Gunung Geulis seluas 338,31 hektar terletak di Petak 26 RPH Rancakalong BKPH ManglayangTimur KPH Sumedang yang secara administrasi pemerintahan termasuk Desa Cinanjung, Desa Raharja, Desa Cikahuripan, Desa Sawahdadap, Desa Mangunarga, Desa Cisempur, Desa Jatimukti dan Desa Jatiroke, KecamatanTanjungsari, Kecamatan Cimanggu, dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Tujuan PKS KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis antara lain (1). Menghasilkan model pengelolaan Hutan Lindung Gunung Geulis yang produktif, kompetitif, efisien, sehat, dan lestari dalam skema KHDTK Hutan Pendidikan; (2). Menghasilkan model Unit Manajemen yang memiliki hutan lindung dan kawasan lindung yang menghasilkan produktitivitas yang tinggi sesuai dengan fungsinya untuk bisa diterapkan pada pengelolaan hutan lindung khususnya hutan lindung di Pulau Jawa; (3). Menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dalam pengelolaan hutan lestari melalui penyelenggaraan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
Sedangkan ruang lingkup kerjasama meliputi : (1) Kajian awal (reassessment) kondisi eksisting KHDTK; (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan (management plan); (3). Penataandan perancangan ulang (redesign); (4). Restorasi, rehabilitasi lahan dan reklamasi; (5) Pendidikan dan pelatihan tenaga profesional pengelolaan hutan lindung; (6) Penelitian dan pengembangan model-model pengelolaan hutan lindung;dan (7) Perlindungan, pengamanan dan pemanfaaatan jasa ekosistem.