SOREANG, Balebandung.com – Realisasi investasi Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2024 melampaui target hingga mencapai 116% atau senilai Rp31 triliun dari yang ditargetkan sebelumnya Rp29,9 triliun.
Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta mengatakan, realisasi investasi itu meningkat dibanding realisasi tahun 2023 yang senilai Rp28,7 triliun.
“Per tanggal 10 Januari 2025, realisasi investasi sudah mencapai 116 persen atau senilai Rp31 triliun,” kata Ben seusai ekpose OPD bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Munara Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP, Rabu (15/1/2025).
Ben mengatakan sebenarnya realisasi investasi 2024 tersebut masih dapat bertambah, mengingat masih banyak pelaku usaha yang ingin melaporkaninvestasinya.
“Tapi sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)-nya sudah ditutup untuk tahun 2024,” tukas Ben.
Selain itu, imbuh Ben, dalam pencatatan atau pelaporan investasi itu, kerap terkendala dengan sistem OSS LKPM yang terkadang bermasalah.
Realisasi sebesar 116% atau Rp31 triliun tersebut merupakan gabungan baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang nilainya mencapai Rp7 triliun, sisanya dari sektor UMKM, perumahan dan sektor jasa lainnya.
“Yang paling berkontribusi investasinya itu malah dari industri tekstil dan UMKM kalau di Kabupaten Bandung itu,” ujar Ben.
Ditanya apa yang membuat realisasi dari tahun ke tahun terus meningkat, Ben menjawab Kabupaten Bandung memang menjadi salah satu daerah yang terbaik dan tercepat dalam pelayanan perijinannya.
Menanggapi investasi yang masuk ke daerahnya terus meningkat ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dirinya selalu berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk dari sisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.
“Untuk terus meningkatkan realisasi investasi ini saya minta agar DPMPTSP terus mempromosikan keuntungan menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung. Salah satunya regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung yang saat ini sudah selesai untuk 16 kecamatan, sehingga investasi akan lebih berdatangan lagi ke depan,” ungkap Bupati Bandung.
Menurut bupati, Perda RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.***