Selasa, Januari 21, 2025
BerandaBale BandungBupati Kang DS Apresiasi Pengungkapan Penambangan Emas Ilegal Kutawaringin

Bupati Kang DS Apresiasi Pengungkapan Penambangan Emas Ilegal Kutawaringin

KUTAWARINGIN, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah Polresta Bandung yang berhasil menggerebek dan menutup lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Senin (20/1/2025).

Lokasi penambangan emas ilegal yang diduga telah beroperasi selama 14 tahun itu berada di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Bupati Dadang Supriatna bersama  Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra meninjau langsung dalam penggerebekan dan penutupan tambang emas ilegal itu.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Bandung. Kami tentu mendukung penuh penindakan terhadap tambang ilegal,” ujar Dadang Supriatna di lokasi penambangan.

Dalam kasus ini, Polresta Bandung berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai bandar dan penambang. Ketujuh tersangka antara lain berinisial K, IH, UU, dan AS yang merupakan penambang. Serta IS, M, dan EG sebagai bandar.

Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 403,24 gram serta uang tunai Rp 143 juta.

Dari hasil tambang emas ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp200 juta per hari. Dalam sebulan Rp 6 miliar dan per tahun mereka mengantongi setidaknya Rp 6 miliar.

“Penambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, sehingga kerugian jika diakumulasikan, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selama itu pula  tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah sama sekali karena ilegal,” ungkap Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.

Ia mengaku sangat menyayangkan karena potensi pendapatan besar itu sama sekali tidak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.

Melihat potensi tambang emas tersebut, Kang DS pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat bisa membantu pengembangan pertambangan ini.

“Saya mendukung ini ditutup sebelum ada izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silahkan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kang DS berpendapat, jika pertambangan emas tersebut telah berizin, ia memastikan masyarakat Kabupaten Bandung akan diuntungkan karena pajak dan retribusi daoat diserap oleh kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Bandung.

Selain itu, jika izinnya resmi maka para penambang akan terjamin keamanannya karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Di samping itu, kerusakan lingkungan pun dapat dihindarkan.

“Kalau seandainya di sini ada investor yang besar yang mau urus izinnya agar legal, ya silakan saja, kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Bandung.

Sebelum pengggerebekan tambang ilegal ini, Bupati Bedas juga telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki izin karena dinilai merugikan pemerintah daerah hingga ratusan miliar.

Bupati pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tempat Usaha yang terdiri dari tim gabungan Bapenda, BKAD, Satpol PP, Disbudpar, hingga aparat TNI/Polri. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI