Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBale BandungPerkara Sengketa Pilbup Bandung Tidak Relevan Diteruskan

Perkara Sengketa Pilbup Bandung Tidak Relevan Diteruskan

JAKARTA, Balebandung.com – Pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon) juga telah menggunakan haknya untuk mempersoalkan hal dimaksud, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta telah diputus dengan putusan “tidak dapat diterima”.

Pertimbangan hukum Mahkamah atas Putusan Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025).

“Artinya, Pemohon telah menggunakan haknya guna mempersoalkan masalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Penggunaan Logo

Sementara itu, terhadap dugaan pelanggaran penggunaan logo, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan penanganan dan melakukan kajian dugaan pelanggaran, serta telah mengeluarkan status laporan tersebut.

Pada pokoknya menyatakan laporan menyangkut penggunaan logo tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan. Berdasarkan atas fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dugaan pelanggaran tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, sambung Hakim Konstitusi Daniel, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undanfan yang berlaku,” sebut Hakim Konstitusi Daniel.

Tak Penuhi Pasal 158

Terhadap perolehan suara para pihak, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan perolehan suara Pemohon adalah 827.240 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 1.046.344 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.046.344 suara – 827.240 suara = 219.104 suara (11,69%) atau lebih dari 9.368 suara.

Oleh karenanya, meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, namun tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

KPU Kabupaten Bandung: Tak Ada Rekomendasi Bawaslu untuk Mendiskualifikasi Dadang Supriatna

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan (Pemohon), mendalilkan tindakan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam sidang Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016. Bahwa selaku Petahana Bupati Bandung, menurut Pemohon, Cabup Paslon 02 paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Sehingga patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kab. Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut, sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati.

Selain itu, sambung Bambang, Cabup Paslon 02 juga menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.

Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024. Artinya, waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Di samping itu, pelanggaran lainnya yang juga didalilkan dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian pihaknya juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI