BANDUNG – Pada 19 Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara memberikan pengarahan dan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran APH (Aparat Penegak Hukum), seluruh Kapolda dan Kajati bahwa kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan dan bahwa segala tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan.
Presiden yang pada kesempatan itu didampingi pula oleh Wapres RI Yusuf Kalla, Menkopolhukam, Kajagung dan Kapolri menambahkan, harus dibedakan mana yang mencuri dan mana yang betul-betul tindakan administrasi dan aturannya sudah jelas, mana yang pengembalian saja dan mana yang tidak.
Dasar dari Instruksi Presiden tersebut adalah UU No. 5 TAHUN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Khususnya Ketentuan Pasal 384 dan 385), dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Khususnya Ketentuan Pasal 20, 21, 22, 23 dan 24).
Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DP Korpri Provinsi Jawa Barat R. Ruddy Gandakusumah mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pemangku kebijakan di lingkungan pemerintahan perlu mengetahui secara lebih seksama akan hak dan kewajiban, serta lebih teliti, cermat dan tetap menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Penting adanya kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman yang dapat menumbuhkan kembali rasa percaya diri para PNS/ASN dan para pejabat publik selaku pemangku kebijakan dalam mengeluarkan suatu keputusan atau tindakan tanpa dibayang-bayangi rasa takut atau khawatir berdampak pemidanaan (TIPIKOR), sehingga pembangunan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Ruddy di Bandung, Rabu (31/8/16).
Inilah yang mendasari RAKOR Ke-3 LKBH DP KORPRI Se-Jawa Barat dengan tema “Hak Diskresi dan Perlindungan Hukum Bagi PNS/ASN berdasarkan UU 5/2014, UU 23/2014, dan UU 30/2014” yang akan digelar pada Rabu-Kamis (31/8-1/9) di Hotel Horison, Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 12 Kota Bandung.
Selain soal kepastian hukum, Rakor ini juga kelak bertujuan untuk menghasilkan dorongan kepada pemerintah pusat melalui pengurus KORPRI Pusat/ASN agar segera dibuatkan nota kesepamahaman (MoU) antara APH tingkat pusat s/d tingkat prov/kab/kota sesuai tingkatannya, dalam mengimplementasikan arahan dan Instruksi Presiden tersebut.
“Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atas isi muatan peraturan perundang-undangan, bisa jelas bedanya mana yang memang mal administrasi dan mana yang bukan,” pungkas Ruddy.