Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarKurangi dan Kelola Sampah Rumah Tangga Tanpa Insinerator

Kurangi dan Kelola Sampah Rumah Tangga Tanpa Insinerator

ilustrasi penampakan TPA Leuwigajah
ilustrasi penampakan TPA Leuwigajah

BANDUNG – Produksi sampah rumah tangga dan non rumah tangga di wilayah Jawa Barat terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan pada perhitungan Walhi Jawa Barat, produksi barang rumah tangga, makan, minuman yang dikonsumsi oleh penduduk Jabar makin meningkatkan produksi sampah mencapai 27.000 ton/hari, Kondisi ini bisa terus meningkat seiring penambahan populasi penduduk dan produksi barang rumah tangga dan non rumah tangga.

Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan menyebut dari berbagai riset yang dilakukan, 60% sampah yang dihasilkan berupa sampah organik yang bisa dikompos, 40% sampah bukan organik seperti sampah plastik, kertas, elektronik, botol, kaleng.

“Sampah menjadi masalah serius jika tidak diantisipasi dari sekarang. Diperlukan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam jangka panjang yang lebih antisipatif dan kuratif dari hulu hingga hilir. Dampak lainnya jika sampah tidak diurus, berpotensi menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan pencemaran serta kerusakan lingkungan,” ungkap Dadan di Bandung, Minggu (21/2/16).

Di sisi lain, imbuh dia, pola penanganan sampah pun belum mengalami perubahan secara sistemik dan paradigmatik mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Padahal Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memandatkan adanya perubahan sistem dan paradigma dalam pengelolaan sampah, baik aspek pencegahan dan penanganan sampah dari hulu hingga hilir.

Pola penanganan sampah yang masih mengandalkan TPAS dengan pola kumpul, angkut dan buang yang dipusatkan ke suatu tempat, hanya akan memindahkan sampah belaka dari satu tempat ke tempat lain.

Hal ini terbukti telah menjadi bencana seperti peristiwa longsor TPA Leuwigajah yang menewaskan sekitar 157 orang, serta penanganan di TPA-TPA lainnya di Jawa Barat yang menimbulkan masalah kerusakan lingkungan, pencemaran dan konflik sosial.

Pola sentralistik dengan mengandalkan TPAS dalam sebuah wilayah harus mulai perlahan-lahan ditinggalkan. “Kebijakan pemerintah akan menggunakan incinerator atau mesin pembakar sampah dalam penanganan sampah perlu dipertimbangkan kembali karena akan menimbulkan masalah lingkungan baru dan mahal,” tandas Dadan.

Dalam momentum Hari Peduli Sampah tahun 2016 dengan tema bebas sampah 2020, Walhi mengajak semua pihak untuk peduli pada sampah kita sendiri. “Kami menawarkan pola pengelolaan sampah ke depan dilakukan dalam dua aspek yaitu pencegahan dan penanganan/pengelolaan yang terhubung dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Dalam aspek pencegahan, imbuh Dadan, perlu terobosan pemerintah dan pemerintah daerah menekan pelaku usaha untuk mengurangi produksi barang-barang kemasan di hulu, paling tidak mengurangi penggunaan plastik.

“Dalam aspek penanganan atau pengelolaan, pemerintah bisa membuat kebijakan dan sistem pengelolaan sampah tanpa mesin pembakaran/incinerator. Pemerintah bisa mengembangkan sistem penanganan sampah melalui composting, biodegester dan sistem daur ulang yang dijalankan dalam skala kecil dan melibatkan komunitas/masyarakat yang aktif mengelola sampah sebagaimana mandat undang-undang pengelolaan sampah,” papar dia.

Selain itu, perlu ketegasan pemerintah untuk menekan agar pelaku usaha mewajibkan mendaur ulang dan memanfaatkan sampah dari produk kemasaannya sendiri, sebagaimana mandat undang-undang. Tentunya, kata Dadan, upaya penanganan sampah perlu ditunjang dengan keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran warga melalui pendidikan akan pentingnya mengurangi dan mengelola sampah mulai rumah tangga kepada warga.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img