Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPendidikan-Kebudayaan Ibarat 2 Sisi Mata Uang

Pendidikan-Kebudayaan Ibarat 2 Sisi Mata Uang

Tari Merak merupakan tarian kreasi baru dari tanah Pasundan yang diciptakan oleh Raden Tjetjep Somantri pada tahun 1950an dan dibuat ualng oleh dra. Irawati Durban pada tahun 1965. by ist
Tari Merak merupakan tarian kreasi baru dari tanah Pasundan yang diciptakan oleh Raden Tjetjep Somantri pada tahun 1950an dan dibuat ualng oleh dra. Irawati Durban pada tahun 1965. by ist

SOREANG – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Ayep Rukmana berpendapat, wacana pemisahan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan, dan digabungkan dengan kepariwisataan, merupakan langkah yang tidak tepat.

Menurut Ayep kebudayaan dan pendidikan ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Misalnya, pengajaran kebudayaan yang didalamnya mencakup kesenian, baik itu tradisional maupun kontemporer, untuk anak-anak lebih efektif jika diajarkan dan ditanamkan sejak dini di sekolah. Tentunya, dengan adanya pemisahan ini, secara teknis akan menyulitkan koordinasi dan birokrasinya.

“Saya berbicara bukan karena sebagai Kepala Bidang Kebudayaan dan dibesarkan di Dinas Pendidikan yah. Tapi memang kenyataannya jika dipisahkan dari Dinas Pendidikan, Bidang Kebudayaan ini justru akan kesulitan birokrasi dan koordinasi. Padahal objek pengajaran dari kebudayaan itu sendiri lebih banyak di dunia pendidikan yakni para pelajar di semua tingkatan sekolah. Karena sekolah tempat mengajarkan anak-anak sejak dini untuk mengenal dan mempelajari kebudayaannya. Jadi, antara kebudayaan dan pendidikan itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,” terang Ayep, Minggu (18/9/16).

Ayep mencontohkan, kesulitan teknis birokrasi yang kemungkinan terjadi, jika bidang kebudayaan ini terpisah dari Dinas Pendidikan. Misalnya, jika akan diselenggarakan suatu pagelaran seni budaya, yang membutuhkan keterlibatan pelajar, tentu bidang kebudayaan yang telah di luar Dinas Pendidikan ini akan kesulitan melakukannya. Begitu juga dalam pengajaran pendidikan kebudayaan kepada siswa, jika berada di satuan kerja (satker) lain, tentu saja bisa menyulitkan.

“Mungkin kelebihannya, kalau dipisahkan dengan Dinas Pendidikan, untuk pengembangan seni budaya itu bisa lebih konsen. Tapi hal yang harus diingat adalah akan terjadi kesulitan birokrasi dan koordinasi dengan bidang pendidikan. Contohnya, kalau ada pagelaran seni budaya yang melibatkan siswa. Kalau saat ini kan, Kepala Disdikbud bisa memberikan imbauan kepada para Kepsek untuk mengirimkan peserta sekaligus membawa serta semua siswanya ke pagelaran tersebut,” tutur Ayep.

Lain lagi kalau itu sudah dipisah, tukas Ayep, pasti akan sulit dilakukan. Misalnya bidang kebudayaan ini meminta mendatangkan siswa ke pagelaran tersebut, nanti anggarannya siapa yang bertanggungjawab. Karena bisa saja tidak ada anggaran untuk itu di Bidang Kebudayaan kalau sudah dipisahkan dari Dinas Pendidikan. “Kalau selama ini kan siswa bisa datang dengan sukarela dan antusias karena kebudayaan ini bagian dari pendidikan”ujarnya.

Tak hanya itu saja, penyelarasan waktu juga harus menjadi pertimbangan. Karena saat akan dilakukan kegiatan atau pagelaran seni budaya, khususnya yang melibatkan para siswa, harus disesuaikan dengan jadwal kegiatan siswa. Hal ini mudah dilakukan jika birokrasi dan koordinasinya masih dalam satu atap, yakni di Disdikbud.

“Apalagi dalam nomeklatur diatasnya juga seperti itu. Coba saja lihat diatasnya, yakni Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, itu dilakukan bukan tanpa sebab. Tapi karena memang antara Kebudayaan dan Pendidikan itu tidak bisa dipisahkan,” sebutnya.

Ayep berpendapat, jika ingin memajukan kebudayaan di Kabupaten Bandung, bukan dengan cara memisahkan Bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan. Tapi alangkah baiknya Bidang Kebudayaan yang berada di Dinas Pendidikan itu lebih diperkuat. Baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun juga kewenangannya. Sehingga bisa lebih konsen untuk melakukan penguatan Bidang Kebudayaan, baik itu di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

“Akan lebih baik memperkuat bidang kebudayaan yang sudah ada di Dinas Pendidikan ini. Misalnya penguatan, perbaikan, penambahan SDM-nya. Serta memberikan dukungan anggaran dan kewenangan yang lebih besar dan luas, itu akan lebih efektif, efisien sekaligus tepat sasaran,”sarannya.

Seperti diketahui, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016, mengenai Efisiensi Pengelolaan Pemerintahan, pemerintah daerah diharuskan melakukan perampingan dan perubahan SOTK. Untuk di Kabupaten Bandung, Pansus 8 yang membidangi perubahan SOTK, berencana memisahkan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan. Nantinya Bidang Kebudayaan ini akan digabungkan dengan Bidang Kepariwisataan.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img