BOJONGSOANG – BPJS Kesehatan Cabang Soreang melalui Tim Operasional Sosialisasi dan Supervisi (TOSS) menggelar sosialisasi di Desa/Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Rabu (28/9/16). Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKPK) BPJSKes Cabang Soreang, Nuke Paulin Sinungan menandaskan, hal yang sangat penting diketahui oleh peserta JKN-KIS khususnya Pasal 17A.1 yang berbunyi “Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.”
Begitu juga pada Pasal 17A.1 ayat 3 yang berbunyi “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya”.
“Kenyataan yang terjadi sampai dengan saat ini, khususnya peserta mandiri JKN-KIS di Kabupaten Bandung, dalam hal membayar iuran masih sangat rendah yaitu 33,31%. Artinya banyak peserta yang menunggak yaitu 66,69%,” ungkap Nuke saat sosialisasi.
Karenanya melalui Gerakan Sadar Membayar Iuran Tepat Waktu (SMITU), imbuh Nuke, masyarakat diharapkan untuk membayar iuran JKN-KIS secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Oleh karena itu hal ini menurutnya butuh dukungan dari seluruh stakeholder (pemda, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, fasilitas kesehatan).
“Selain itu seperti kita ketahui bersama bahwa terjadi juga pemalsuan kartu JKN-KIS di mana hal tersebut sangat meresahkan warga masyarakat. Hal tersebut membuktikan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nuke.
Untuk itulah dibentuk Tim Operasional Sosialisasi & Supervisi (TOSS) Kantor Cabang Soreang yang siap melakukan sosialisasi seminggu sekali di tingkat desa di sejumlah kecamatan. Tentunya kegiatan ini juga melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, kecamatan dan desa serta puskesmas di wilayah Kabupaten Bandung.
“Tim ini dibentuk dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran kepada peserta mengenai kewajiban, hak, ruang lingkup dan prosedur pelayanan kesehatan,” terang Nuke.