BANDUNG – Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap tatanan pemerintahan di daerah. Salah satunya yaitu peralihan kewenangan, yang semula kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan urusan kewenangan pemprov jadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten (kokab) atau sebaliknya.
Karena hal tersebut, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan menerima sebanyak 28.382 personil aparatur atau Pegawai Sipil Negara (PNS) yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kokab. Serah terima ini pun dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D) di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Kamis (29/9/16).
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menandatangani berita acara tersebut bersama para bupati/walikota, pimpinan DPRD, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Turut mendampingi Wagub, yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Barat Setia Untung Arimudi.
Usai acara penandatanganan Berita Acara, di hadapan awak media Wagub mengatakan peralihan kewenangan ini mencakup berbagai bidang, meliputi urusan pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta urusan energi dan sumber daya mineral.
Pemprov Jabar pun akan berupaya untuk memanfaatkan aset dan kewenangan ini secara maksimal, bahkan membenahi serta menambah sarana dan prasarana yang telah ada, seperti fasilitas pendidikan. “Sarana seperti sekolah-sekolah juga mungkin akan kita buat sekolah-sekolah baru untuk mencukupi kebutuhan siswa. Dan juga hal lainnya harus sudah kita sediakan dengan baik. Ada enam urusan penting tadi kan,” kata Wagub usai acara.
“Dan kayaknya kita juga perlu menambah personil yang cukup banyak. Karena pengajuan perizinan pertambangan juga banyak saat ini sebab pembangunan juga harus terus berlangsung. Kalau ga ada pertambangan, mineral atau untuk bangunan ya ga bisa juga berjalan. Tetapi pelayanannya harus cepat, karena tidak ada cara lain kecuali penambanhan personil,” papar Wagub ketika disinggung soal SDM bidang energi sumber daya mineral yang jadi salah satu bidang dalam peralihan kewenangan ini.
Wagub pun mengatakan untuk menjalankan peralihan kewenangan ini dengan baik perlu adanya data yang valid, sehingga pihaknya nanti akan melakukan lagi klarifikasi, perbaikan, validasi, hingga rekonsilisiasi semua data P2D yang masuk dengan instansi terkait. Apabila terdapat ketidaklengkapan atau kekeliruan data harus dilengkapai atau diperbaiki hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 30 Desember 2016.
“Kita perlu validasi lagi, karena mungkin ada yang rusak atau hilang. Kalau dokumen kan perlu di-recheck tapi kalau orang (personil) kan jelas masih hidup,” ujar Wagub.
Dengan adanya peralihan kewenangan ini, secara otomatis akan berdampak pula pada anggaran, terutama untuk personil. Maka dari itu, Wagub pun menekankan perlu adanya manajemen anggaran yang lebih baik dan teratur, terutama untuk urusan pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan. “Saya kira berat sama-sama digendonglah untuk kepentingan masyarakat juga semuanya,” tutur Wagub.
Selain tambahan personil, Pemprov Jabar juga akan menerima sarana dan prasarana sebanyak 9.914.544 unit dengan nilai sebesar Rp 5.169.327.579.241,00 (lima triliun, seratur enam puluh sembilan miliyar, tiga ratus dua puluh tujuh juta, lima ratus tujuh puluh sembilan ribu, dua ratus empat puluh satu rupiah). Selain itu, pada kesempatan ini dilakukan pula Serah Terima Dokumen yang untuk sementara berjumlah 971 kotak arsip.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menekankan salah satu elemen penting dalam P2D adalah alih kelola SMA/SMK oleh Pemprov Jabar dipastikan akan dilakukan pada 1 Januari 2017.
Bekerjasama dengan BPKP, pihaknya sudah melakukan pemetaan asset, SDM guru, dan hal lain yang terkait pengalihkelolaan yang lantas menjadi pedoman tertulis. Sosialisasi pun sudah dilakukan pada seluruh kepala dinas serta pengawas sekolah.
“Alhamdulilah, data guru, sekolah, inventaris aset dan dokumen terus dilanjutkan. Gubernur juga sudah melaporkan pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan bahwa Jabar siap melakukan alih kelola, tadinya 2016 tapi pusat mengarahkan 1 Januari 2017,” kata sekda.
Karena itu pihaknya memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pemetaan dan pendataan terutama wilayah yang belum memiliki bangunan sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Dari pendataan tercatat masih ada 126 kecamatan yang belum memiliki sarana prasarana tersebut. “Rata-rata di daerah Jabar Selatan dan pantai utara,” ujarnya.
Pemprov Jabar sendiri pada 2016 ini lantas menganggarkan DED pembangunan gedung, dan pengadaan tanah di 126 kecamatan tersebut. Lalu pada 2017 rencananya nanti pembangunan unit sekolah baru akan dilakukan dengan bertahap. “Yang diutamakan di kecamatan yang belum ada SMA/SMK, pembangunan ini nantinya akan membuat pemerataan,” terang Iwa.