Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota Bandung60% Reklame Kota Bandung Tak Berizin

60% Reklame Kota Bandung Tak Berizin

Kabid Perizinan IV BPPT Kota Bandung Wawan Khairulloh, dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Ruang Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (4/10).by Humas Pemkot Bandung
Kabid Perizinan IV BPPT Kota Bandung Wawan Khairulloh, dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Ruang Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (4/10).by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Dalam meningkatkan mutu pekayanan dan keindahan Kota Bandung, BPPT Kota Bandung terus mensosialisasikan dan menindak langsung reklame-reklame yang tidak berijin. Sekitar 60% reklame di Kota Bandung tidak berizin.

“Kami belum mendata semuanya memang, tapi kami perkirakan reklame yang tidak berizin lebih banyak daripada yang tidak berizin,” ungkap Kepala Bidang (Kabid), Perizinan IV Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Wawan Khairulloh, dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Ruang Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (4/10/16).

Wawan mengatakan sekarang pihaknya bersama tim penertiban reklame, tengah melakukan penertiban reklame yang ada di jalan. “Untuk sekarang, yang sudah kami tertibkan adalah reklmae di JL Riau dan JL Cihampelas,” sebutnya.

Menurut Wawan, dari hasil penyisiran di dua lokasi tersebut, didapat bahwa mayoritas reklame di Kota Bandung tidak berizin. Sebagai contoh di JL Cihampelas, dari 300 reklame, hanya ada 70 reklame yang berizin, sisanya tidak berizin.

“Dalam catatan kami, reklame yang memiliki izin ada sekitar 6.700. Berarti yang tidak berizin ada sekitar 13 ribu-14 ribu reklame,” tambahnya.

Namun jumlah ini juga tersebar di berbagai penjuru Kota Bandung dengan berbagai ukuran. Ada yang terletak di jalan, menempel sebagai identitas bangunan atau yang berbentuk grafiti. “Pokoknya, reklame yang ukurannya 1 meter persegi, harus sudah memiliki izin,” tegasnya.

Untuk yang belum berizin, atau izinya sudah habis, diberi himbauan untuk segera mengurus izinnya. Namun untuk reklame yang berada di zona merah, maka akan dibongkar. Setelah moratorium dan penertiban reklame tidak berizin, nantinya akan ada penertiban bentuk reklame. “Akan ada design khusus dan berbeda di setiap ruas jalan. Jadi di JL Riau, nantinya akan berbeda dengan di jalan lain,” jelasnya.

Wawan menerangkan, sebetulnya untuk permohonan izin reklame ke BPPT tidak sulit. Tinggal meng-upload persyaratan, ke bppt.bandung.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, KTP, NPWP, dan, lokasi, foto konstruksi. Setelah itu akan keluar no resi. “Lewat Resi itulah, nanti bisa dicek, dokumen permohonan izin sudah di tahap mana,” terangnya.

?Jika persyaratan lengkap, maka akan diteruskan ke tim teknis. Nanti tim teknis yang akan meneruskan ke Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) untuk segera memberikan kisaran besaran pajak yang harus dibayar pemohon. “Karena, sebelum izin keluar, pemohon harus membayar pajak terlebih dahulu,” terangnya. ?

Ketika tim teknis sudah memberikan rekomendasi, BPPT tinggal mengeluarkan izin. “Yang selama ini menjadi kendala adalah ketika persyaratan tidak terpenuhi, atau pemohon belum membayar pajak,” ungkap Wawan.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img