SOREANG – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bupati Bandung Dadang Naser mengeluarkan Surat Edaran No.977/2031 B/ Huk tanggal 19 Oktober 2016 tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli). Surat edaran tersebut sudah disebarluaskan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah dan kepala sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam surat edarannya, bupati meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan kepala sekolah untuk menigkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, seluruh aparatur tidak boleh melakukan tindakan pungli, terkecuali ada dasar peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Bupati tidak segan-segan untuk melakukan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan terhadap aparat yang terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut. Dadang meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aparatnya melakukan pungutan liar. “ Kalau buktinya sudah kuat, laporkan ke saya secara langsung,” tandasnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan tenaga calo atau pihak ketiga manakala akan mengurus surat-surat perijinan atau keterangan lainnya. “Yang namanya calo pasti meminta imbalan, dengan nilai imbalannya yang cukup besar dan tentunya sangat memberatkan para pemohon. Jadi, datanglah sendiri ke loket pelayanan yang telah disediakan,” sarannya.
Guna mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada publik, Pemkab Bandung sejak beberapa tahun lalu telah membentuk PPTSP (Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu) yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP). Sementara di tingkat kecamatan telah disediakan pula Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau PATEN.
Selebihnya pelayanan perijinan dilakukan pula melalui pelayanan terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Badan Pertanahan, Kementrian Agama, Pemkab (Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, BKBPP atau Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan). Pelayanan terpadu ini dilaksanakan secara bergiliran setiap hari rabu di masing-masing kantor kecamatan.