Polda Jabar Ringkus Sindikat Rampok Kontainer Rokok

BANDUNG – Polda Jabar ungkap pelaku perampokan kontainer berisi rokok yang kerap beraksi di Jalan Tol Cipali dan Purbaleunyi, Senin (7/11/16). Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dengan memakai seragam polisi dan mobil berplat nomor polisi.
Keenam pelaku pencurian dengan kekerasan yang diringkus berinisal MY (37), D (51), MKK (40), Y (40), K (42) dan FN (53). Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan kemarin. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Subdit Kemneg Ditreskrimum Polda Jabar.
Waka Polda Jabar Brigjen Pol Nana Sudjana mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya menerima laporan terkait banyaknya aksi curas di sepanjang jalur Tol Cipali hingga Purbaleunyi dengan sasaran truk dan kontainer.
“Subdit satu yang dipimpin AKBP Budi Satria langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menciduk salah seorang tersangka,” kata Waka Polda didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin (7/11/16).
Dari satu tersangka, langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya lima tersangka lain bisa ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Kelima tersangka ini merupakan sindikat curas di Jalan Tol Cipali.
Nana menyebutkan dari mulai Januari hingga Oktober 2016 mereka sudah beraksi selama 12 kali. Salah satu dari mereka termasuk buronan di Polda Jawa Tengah, dan akan segera dilimpahkan. “Mereka ini sindikat. Spesialis curas truk dan kontainer. Bisa dibilang, antar kota antar provinsi,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya mereka selalu melakukan bersama-sama dengan menggunakan mobil Avanza hitam, dan plat nomornya diganti dengan nomor polisi. Setelah targetnya didapati mereka pun langsung memepet dan menghentikan mobil truk atau kontainer.
Kemudian, lanjutnya, salah seorang pelaku yang menyamar jadi polisi keluar dari mobil serta memerintahkan sopir dan kernet truk atau kontainer keluar. Setelah keduanya keluar, komplotan pelaku kemudian menyergap sopir dan kernet. Mereka diborgol tangannya, mata dan mulut disekap menggunakan lakban hitam.
“Truk atau kontainer kemudian dibawa pelaku. Sementara sopir dan kernet dimasukkan dalam mobil pelaku kemudian dibuang di tempat sepi,” beber Nana.
Dalam aksi yang terakhir, sindikat ini membobol kontainer atau truk milik perusahaan rokok Sampoerna senilai Rp 1,8 miliar. Dari hasil pencurian ini, mereka membeli beberapa motor sport, angkutan kota (angkot) dan sisanya dipakai foya-foya.
Ia menambahkan, biasanya barang-barang hasil curian mereka jual ke penadah di daerah Surabaya, Jakarta, dan Banten. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga borgol, satu air softgun, satu stel baju polisi, beberapa tabungan, ATM, dua motor sport, satu angkot, satu avanza hitam, dan tiga kendaraan kontainer.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 367 pencurian dengan ancaman maksimal di atas lima tahun bui.