CIMAHI – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tampaknya tidak main-main dengan pelaku pelanggar parkir liar. Hal itu dibuktikan dengan digembok paksa dua mobil yang parkir di lokasi terlarang pada Kamis (25/2/16).
Kedua mobil yang digembok paksa itu adalah yang pakir di depan Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi. Mobil itu terparkir di sebelah kiri jalan padahal secara jelas di tempat itu terdapat rambu dilarang parkir.
“Hari ini kami menggombok paksa dua kendaraan yang parkir sembarangan tepatnya di Jalan Dustira di depan RS Dustira, Kota Cimahi,” terang Kepala Bidang Tekhnik dan Sarana Dishub Kota Cimahi Uki Rukandi Juliadi, Kamis (25/2/16).
Uki beralasan tindakan tegas itu perlu diambil mengingat sejauh ini para pengguna kendaraan itu sudah tidak mengindahkan rambu larangan yang terpasang. Akibat perilaku itu maka ruas jalan jadi menyempit karena sebagian dipakai parkir kendaraan yang dampaknya terjadi kemacetan.
“Ini juga menjadi shock teraphy bagi mereka dan pengguna kendaraan lainnya untuk bisa memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang sudah disediakan,” ucapnya.
Pihaknya berharap tindakan tegas terhadap pelanggar bisa menumbuhkan kesadaran di para penguna jalan akan pentingnya tertib berlalu lintas. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang oleh Pemerintah khusunya di kota Cimahi.
“Semoga saja kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat karena jika tidak usaha ini tetap sia-sia tanpa ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (fik)