BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 Provinsi Jawa Barat ditetapkan naik 8,25% berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Kebijakan Ekonomi Paket Empat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan menjelaskan, kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan inflasi nasional dan laju ekonomi domestik bruto.
“Kebijakan ini berdasarkan Kebijakan Ekonomi Paket Empat,” kata Ferry saat konfrensi pers di Ruang Malabar Gedung Sate Kota Bandung, Senin (21/11/16) malam.
Ferry menyebutkan, untuk nominal tertinggi pada UMK 2017 di Jabar, tetap dipegang Kabupaten Karawang dan terendah dipegang Kabupaten Pangandaran.
“Upah tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang Rp3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta. Rata-rata Rp2,324,555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai Rp2,843,662,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, ketetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) 2017 tetap mengacu PPP No 78. Pihaknya memastikan, rekomendasi upah minimum dari seluruh kabupaten/kota sudah diterima oleh pemerintah provinsi. Menurut gubernur, rekomendasi itu dikaji terlebih dahulu sebelum ditandatangani olehnya.
“Semua sudah masuk. Kompak semua. Tinggal saya tandatangan saja. Kapan tandatangannya? Boleh jadi lima menit sebelum pukul 24.00 saya tandatangan. Pokoknya hari ini sebelum pukul 24.00,” kata Aher Senin malam.
Dia menegaskan UMK 2017 dipastikan tetap mengacu kepada PP No 78/2015 karena tidak hanya mengikat pemerintah provinsi, namun juga mengikat pemerintah kabupaten/kota. “PP 78 mengikat seluruh kepala daerah ya. Itu aja,” kata dia.
Nih, rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan Prov Jabar yang ditetapkan Gubernur Jabar;
1. Besaran kenaikan UMK Kab/Kota Prov Jabar TA.2017 sebesar 8,25 %
2. Untuk upah minimum Prov Jabar TA.2017 sbb :
– Upah terendah Kab.Pangandaran = RP. 1.433.901,15
– Upah tertinggi Kab.Karawang = Rp.3.605.272,00
– Selisih UMK tertinggi dan terendah Rp.2.171.370,85.
– Rata-rata nilai UMK di Jabar TA.2016 Rp.2.324.555,33
– UMK rata2 / Wil Jabar sbb :
a. Wil Priangan Timur Rp.1.571.640,13
b. Wil Ciayumajakuning Rp. 1.654.297,03
c. Wil.Bandung Raya Rp.2.540.467,19
d. Wil Bogor Raya Rp.2.687.558,40
e. Wil Bekasi Raya Rp.2.246.796,32
– UMK TA 2017 Kab/ Kota di Prov.Jabar :
1. Kab.Majalengka Rp.1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp.1.741.682,96
3. Kab.Cirebon Rp. 1.723.578,15
4.Kab.Kuningan Rp.1.477.352,70
5. Kab.Indramayu Rp.1.803.239,33
6. Kab. Garut Rp. 1.358.909,00
7. Kab. Tasikmalaya Rp. 1.767.029,70
8. Kota Tasikmalaya Rp. 1.776.686.00
9. Kab.Ciamis Rp.1.475.792, 00
10. Kota Banjar Rp.1.437.522,1
11. Kab.Pangandaran Rp.1.433.901,15
12. Kota Depok Rp. 3.297.489,00
13. Kab.Bogor Rp. 3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp.3.272.144,00
15. Kab.Sukabumi Rp. 2.376.558,39
16. Kab.Cianjur Rp. 1.989.115,00
17. Kota Sukabumi Rp.1.985.494,00
18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55
19. Kab.Bandung Rp.2.463.461,49
20. KBB Rp. 2.468.289.44
21. Kab Sumedang Rp.2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp.2463.461,00