BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari) akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Asep Hilman terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010.
Penahanan terhadap Kadisdik Jabar ini dilakukan Kejari Bandung setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jumat 9 Desember 2016. Guna kepentingan penyidikan, Asep ditahan selama 20 hari ke depan dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Sebelum ditahan, Asep menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung selama lebih tiga jam. Setelah diperiksa, Asep digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan langsung menuju Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.18 WIB.
Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tahun 2015 lalu. Dalam kasus itu, BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp 3.980.826.013.
Tersangka Asep dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka Baru
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Tersangka baru itu berinisial SR. Ketika kasus itu berlangsung pada 2010, SR berperan sebagai ketua penitia pengadaan barang. Dengan demikian, kini jumlah tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar itu ada dua orang.
Proyek pengadaan buku Aksara Sunda itu nilainya hanya Rp 4,7 miliar. Saat kasus itu bergulir, Asep menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) “Tersangka baru kasus pengadaan buku Aksara Sunda itu inisialnya SR,” kata Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar.