SOREANG – Gelombang II tax amnesty yang berlangsung Oktober hingga Desember 2016 akan berakhir dalam 16 hari. Program ini seluruhnya akan dilakukan dalam 3 gelombang, yakni untuk gelombang I berlangsung Juli hingga September, gelombang II Oktober hingga Desember 2016 dan gelombang III berlangsung pada Januari sampai Maret 2017.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menerangkan, tax amnesty atau pengampunan pajak ini merupakan hak dan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dikatakannya saat Sosialisasi Pelaksanaan Tax Amnesty Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah, di Bale Kandaga, Soreang, Kamis (15/12/16).
Dicky mengungkapkan tax amnesty ini merupakan program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP), meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
“Untuk mendukung tax amnesti ini, tentunya diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,” imbuhnya.
Program pengampunan pajak menurut Dicky, merupakan kesempatan emas bagi WP, karena dengan adanya amnesti pajak, WP tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Para WP, dapat tidak ikut tax amnesty jika berpenghasilan kurang dari 4,5 juta per bulan atau rendah jika sudah menyampaikan laporan pajaknya, memiliki harta warisan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan namun tidak memiliki penghasilan dan dapat tidak ikut pengampunan pajak jika melakukan pembetulan SPT tahunan,” jelas Dicky.
Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Soreang, Arief Maulana menawarkan dua pilihan bagi WP dalam program ini. Jika WP ikut tax amnesty, maka tidak akan diperiksa, hanya mengungkapkan harta, lalu membayar uang tebusan.
“Keuntungan ikut tax amnesty ini, wajib pajak akan dihapuskan pajak yang seharusnya terhutang dan tidak ada sanksi administrasi. Sedangkan pilihan kedua, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty ini harus melakukan pembetulan SPT tahunannya dan tidak usah bayar,” ungkap Arief.
Menurutnya, tax amnesty juga dilakukan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi masa transparansi informasi termasuk sektor keuangan di tahun 2018. Pertukaran informasi akan bersifat otomatis, termasuk bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri, akan ada otoritas pemerintah asing dalam mengirimkan datanya ke Indonesia,” ungkap Arief.
.
Lebih lanjut Ia memaparkan mengenai tarif tebusan repatriasi, yakni tarif uang tebusan terhadap harta WP yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri. Sedangkan tarif tebusan deklarasi, jelas Arief, adalah tarif uang tebusan atas harta di luar negeri yang dilaporkan, namun tidak dialihkan ke dalam negeri. Adapun tarif uang tebusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku bagi harta dengan omzet usaha sampai Rp 4,8 miliar.
“Repatriasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dikenai tarif tebusan 2%, 3%, dan 5%. Repatriasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dipungut tarif tebusan 4%, 6%, dan 10%. Tarif tebusan sebesar 0,5% dan 2% masing-masing berlaku bagi UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar dengan nilai harta hingga Rp 10 miliar dan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017,” sebut Arief.