BANDUNG – Mulai Januari 2017 bangunan dan gedung di Kota Bandung harus memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan konsumsi air dari gedung bangunan.
“Saya sudah mengeluarkan Perwal untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun di Bandung ini tidak mengancam lingkungan, justru memberi kontribusi kebaikan lingkungan,” tandas Wali Kota Bandung Ridwan kamil; usai Diskusi Kebijakan Publik di bandung, Rabu (28/12/16).
Walikota menjelaskan bangunan hijau yang dalam proses IMB harus menunjukkan sertifikat dari tim ahli yang telah disediakan. Nantinya tim ahli tersebut bertugas untuk memastikan urusan air, mulai dari penggunaan, dan pemanfaatan air.
“Kota inilah yang terus kita lakukan dalam Perwal itu. Mudah-mudahan kalau sepuluh tahun dilakukan, bisa menghilangkan C02 260 ribu ton, setara dengan 90 ribu pohon mahoni,” urainya.
Ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam Perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5.000 meter, bangunan kurang dari 5.000 meter dan bangunan rumah. Menurutnya bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib, akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.
Ridwan menegaskan pihaknya bakal menerapkan peraturan ini secara ketat. Untuk itu sosialisasi dilakukan selama dua bulan ke depan. Nantinya para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Ridwan pun berharap peraturan ini dapat juga dilakukan di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia.
“Dalam dua bulan ini, akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, develover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya, kalau Bandung bisa, kabupaten dan kota lain pun bisa. Untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupaten dan kota,” pungkasnya.