SOREANG – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Osin Permana,S.Ag,M.Ag, dilantik menjadi anggota DPRD Kab Bandung dari Fraksi Partai Demokrat. Pelantikan dijadwalkan Senin (9/1/17) pukul 09.00 WIB di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kab Bandung.
Osin mengisi kursi pergantian antar waktu (PAW) dari anggota Fraksi Demokrat sebelumnya almarhumah Hj. Euis Rokayah,S.Ak yang meninggal dunia pada 26 September 2016.
Sebelumnya Osin mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Kab Bandung pada 8 April 2013 silam untuk menjadi bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kab. Bandung dari Partai Demokrat periode 2014-2019.
Untuk mengajukan diri sebagai bakal caleg seperti jabatan ketua KPU, kepala daerah, kepala desa maupun aparat desa, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Osin Permana pun waktu itu menjadi bakal caleg untuk Dapil 7 Kec. Cangkuang, Cimaung, dan Pangalengan dengan menempati peringkat satu dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir.H.Anang Susanto.,M.Si menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD, anggota dewan yang berhenti antar waktu, akan digantikan oleh calon DPRD dengan perolehan suara terbanyak.
“Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah yang sama, serta masa jabatan anggota dewan pengganti antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan, dalam hal ini, masa jabatan 2012 hingga 2019 atau 3 tahun ke depan,” kata Anang.
Pada kesempatan itu, jabatan keanggotaan Komisi D diisi Osin Permana, S.Ag.,M.Ag dari Fraksi Partai Demokrat. Anang berharap dengan kehadirannya, dinamika Fraksi Demokrat akan semakin dinamis, khususnya dalam menjalankan tugasnya menampung aspirasi masyarakat.