Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPolda Jabar Gelar Perkara Kasus Habib Rizieq

Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq saat konpers usai sholat dzuhur di ?Masjid Polda Jabar, Kamis (12/1). by XV/bbcom
Habib Rizieq saat diperiksa Polda Jabar sebagai saksi kasus penistaan Pancasila, Kamis (12/1). by XV/bbcom

BANDUNG – Polda Jawa Barat hari ini akan menggelar perkara penyidikan kasus dugaan penistaan pancasila dengan saksi terlapor Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar, Senin (23/1/17) siang.

Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli baik dari ahli pidana, bahasa, IT dan saksi ahli lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, gelar perkara direncanakan digelar siang nanti untuk menentukan apakah status saksi terlapor akan meningkat dan kasus ini layak disidangkan di Pengadilan.

“Pelaksanaannya di Polda Jabar, sekitar jam 12-an siang ini,” ujar KabidHumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (23/1).

Dalam kaitan dengan gelar perkara sendiri, Polda Jabar tidak memberlakukan adanya pengamanan ekstra, meski gelar perkara kasus yang ditangani Polda Jabar ini mendapat sorotan masyarakat luas.

“Tidak ada pengamanan khusus mengalir saja, karena ini dilakukan oleh Ditreskrimum untuk segera menentukan langkah dalam kasus ini,” tukasnya.

Pelaporan terhadap Rizieq dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri akhir tahun 2016, atas kasus dugaan penghinaan Pancasila, dalam ceramah Rizieq Shihab pada tahun 2011. Karena lokasi kejadiannya berada di Bandung, kasus pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Dalam perjalanan pemeriksaannya, sebanyak 15 orang saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan oleh jajaran kepolisian. Meski begitu hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam kasus penistaan Pancasila ini. Status Rizieq pun, masih sebagai saksi terlapor.

Bilamana memang terbukti Imam Besar FPI tersebut melakukan penistaan Pancasila, dirinya bakal dikenakan pasal 54 KUHPidana tentang penodaan lambang negara dan Pasal 302 tentang pencemaran nama baik. Dari dua pasal tersebut, ancaman pidana untuk Rizieq total mencapai 4 tahun 9 bulan.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img