BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat (BPK Jabar), akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bandung. Pemeriksaan atas belanja daerah ini dilakukan Rabu (8/2) besok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP berharap organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk Tim Ad Hoc, untuk mempermudah terakomodirnya data permintaan BPK.
“Saya berharap OPD bisa membentuk Tim Ad Hoc untuk mengakomodir permintaan data oleh BPK. Tim ini selanjutnya akan menghimpun data terutama kinerja mengenai manajemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD),” ungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jabar di Auditorium BPK Jl. Moch. Toha No.164-Bandung, Senin (6/2/17).
Lebih lanjut Sofian menjelaskan, LHP ini bertujuan untuk meningkatkan tatanan dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan aset baik langsung maupun hibah. Manajemen aset yang dikelola Pemerintah Daerah (PD) menurutnya harus diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pemeriksaan penerimaan aset dan tidak boleh main-main.
“Panitia pengadaan barang tidak boleh main-main. LHP ini harus dijadikan bahan review untuk mendeteksi permasalahan, perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Sofian berpesan agar seluruh OPD siap dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK nanti, bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintahan 2016 dengan baik dan mendapat predikat yg lebih baik pula.
“Saya menginginkan Pemkab bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintah sebaik mungkin. Mudah-mudahan saja kali ini kita mendapat predikat lebih baik yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pelaksanaan anggaran tahun 2016,” ucap sekda.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa, SST,M.Acc.Ak mengungkapkan, ada kelemahan dalam proses penganggaran dan perencanaan pengadaan, adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan belanja barang jasa dan belanja jasa konsultasi. Selain itu belanja bahan bakar minyak (BBM), belanja alat tulis kantor (ATK), service kendaraan bermotor tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan belanja yang sebenarnya.
“Selanjutnya, pelaksanaan belanja perjalanan dinas, tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung, jalan, irigasi dan jaringan. Mengenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum, tidak dilakukan,” ungkap Arman.
Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP tersebut Arman menjelaskan, masing-masing kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 selambat lambatnya 60 hari sejak LHP ini diserahkan.
“Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi dari tindak lanjut rekomendasi BPK,” terangnya.