Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPemkab Desak PT UPBS Tutup Permanen Saluran Limbah

Pemkab Desak PT UPBS Tutup Permanen Saluran Limbah

Satreskrim Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT UPBS di Desa Pulosari, Kec Pangalengan, Kab Bandung, Kamis (2/2). by bb8
Satreskrim Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT UPBS di Desa Pulosari, Kec Pangalengan, Kab Bandung, Kamis (2/2). by bb8

SOREANG – Menyikapi pencemaran yang dilakukan PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) di Situ Cileunca Pangalengan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah melakukan upaya penerapan sanksi admnistrasi yang kedua kalinya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Endang Widayati, S.Si mengatakan, sanksi yang kedua telah dijatuhkan pada pihak UPBS sejak 3 Februari 2017. Sesuai dengan Keputusan Kepala DLH Kabupaten Bandung nomor : 660.31/Kep.63-DLH/ 2017 tentang Penerapan Sanksi Admnistratif Paksaan Pemerintah kepada PT UPBS, sanksi ini mengharuskan pihak UPBS menutup saluran limbah secara permanen.

“Sesuai dengan Keputusan Kepala DLH, sanksi admnistratif paksaan pemerintah ini berisi desakan, agar UPBS menghentikan pembuangan limbah dan air limbah ke media lingkungan serta menutupnya secara permanen, saluran pembuangannya ke sITU Cileunca,” ungkap Endang di ruang kerjanya dirilis Humas Pemkab Bandung, Kamis (9/2/17).

Lebih lanjut Endang menegaskan, beberapa langkah telah dilakukan DLH mulai dari pemeriksaan dan uji laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium DLH, dengan nomor : 06/LHU/2017 tanggal 31 Januari 2017. Hasil laporan menyatakan PT UPBS melakukan pelanggaran pebuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memenuhi baku mutu.

“Dari hasil uji lab oleh tim UPT Lab DLH, UPBS juga harus melakukan penyesuaian operasional kegiatannya sesuai dengan Dokumen Izin lingkungan. Sanksi ini harus dipatuhi secepatnya, paling lama 1 hari sejak ditetapkan, yang seharusnya tanggal 3 Februari lalu ” imbuh Endang.

kendati begitu hingga kini UPBS belum melaksanakan saksi admnistratif paksaan pemerintah yang dikeluarkan DLH. Maka menurut Endang, Pemkab akan melakukan langkah selanjutnya, yakni pemberian sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika UPBS tidak mengindahkan sanksi ini, maka sesuai dengan keputusan Kepala DLH tadi, kami akan melakukan upaya sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Endang.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img