BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkam surat edaran terkait hari libur nasional saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017, Rabu (15/2/17). Surat Edaran Nomor 003/09/Org yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Jawa Barat ini ditandatangni oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Surat edaran ini pun sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur nasional 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur.
Dalam surat itu disampaikan, demi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017, maka pada Hari Rabu (15/2) ditetapkan sebagai hari libur.
Kemudian, bupati/walikota diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 untuk memanfaatkan hak pilihannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, kepada unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur 15 Februari. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Terakhir dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan, agar para pimpinan instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.