Sabtu, Januari 11, 2025
BerandaBale JabarAhli Waris WA Baron Baud Desak Kementerian BUMN Realisasikan Pembebasan Lahan IPDN

Ahli Waris WA Baron Baud Desak Kementerian BUMN Realisasikan Pembebasan Lahan IPDN

Ketua Tim Kuasa Hukum WA Baron Baud, Rizal Fadillah (kiri), saat menggelar konferensi pers di Kec Jatinangor, Kab Sumedang, Rabu (29/3). by iwa/bbcom.
Ketua Tim Kuasa Hukum WA Baron Baud, Rizal Fadillah (kiri), saat menggelar konferensi pers di Kec Jatinangor, Kab Sumedang, Rabu (29/3). by iwa/bbcom.

JATINANGOR – Tim kuasa hukum ahli waris William Abraham (WA) Baron Baud mendesak Kementerian BUMN untuk merealisasikan Surat Edaran SE-02/MBU/2014 tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pembayaran pelepasan hak atas tanah kepada ahli waris WA Baron Baud.

“Surat Edaran tertanggal 7 Januari 2014 itu ditujukan kepada Kuasa Pembuat Anggaran Kementerian BUMN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Kementerian BUMN, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk,” ungkap M Rizal Fadillah, Ketua Tim Kuasa Hukum WA Baron Baud, saat menggelar konferensi pers di Kec Jatinangor, Kab Sumedang.

Rizal beralasan, tuntutan pembayaran ganti kerugian itu sebab IPDN tidak bisa melakukan pelepasan sepihak untuk keperluan Jalan Tol Cisumdawu, sebagaimana dilansir berbagai media yang disampaikan Sekda Jabar Iwa Karniwa beberapa waktu lalu.

Luas lahan yang terkena rencana proyek Jalan Tol Cisumdawu di IPDN itu mencapai 60 hektare yang terbagi di tanah Desa Cibeusi (29,82 Ha), Cileles (9Ha), Sindangsari (12 Ha), dan Cipayung (9,27 Ha).

“Setelah diteliti pihak Kementerian BUMN, tanah tersebut merupakan hak milik ahli waris Baron Baud, berdasar Eigendom Verponding No 3,”terang Rizal.

Kedua, imbuh dia, dasar penguasaan tanah dirasakan sangat lemah. Sebab tanah tersebut bukan berasal dari tanah negara, melainkan tanah partikelir.

“Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Pemprov Jabar yang sudah habis masanya pada tahun 1990, merupakan kekeliruan hukum yang fatal,” tandas Rizal. Menurutnya hal itu melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan HGU yang diberikan kepada perusahaan.

Sengketa ahli waris dan IPDN ini menyebabkan status quo terhadap ahan tersebut dengan nomor perkara No 3/Pdt.G/2017/PN. Smd tanggal 16 Februari 2017.

Dalam hal pihak IPDN melakukan tindakan sepihak dengan melepaskan haknya untuk proyek Jalan Tol Cisumdawu tanpa persetujuan ahli waris Baron Baud, maka tidak tertutup kemungkinan para ahli waris akan melakukan aksi-aksi protes kepada pihak IPDN atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak IPDN tersebut.

“Atas tindakan melawan hukum ini, ahli waris pun akan segera mlapokan Rektor IPDN dan pihak lain yang turut bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang dilaukan kepada Polda Jabar atau Mabes Polri,” tandas Rizal.

Menurutnya, tanah eks Perkebunan Jatinangor yang daulu dikenal dengan NV Maatschappij tot Exploitate Der Ondernemingen Door Mr WA Baron Baud dengan total luas lahan mencapai 970 Ha tersebut adalah benar-benar milik ahli waris Baron Baud berdasarkan Akte Eigendom Verponding No 3, yang telah dinyatakan kebenaran/keasliannya oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM tanggal 12 Desember 2012.

Rizal menyatakan ahli waris Baron Baud tidak berniat menghalangi proyek Jalan Tol Cisumdawu yang memang penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, imbuh Rixal, pihak ahli waris akan terus menuntut keadilan atas pemenuhan hak-haknya, termasuk hak ganti rugi atas tanah warisan Baron Baud yang akan dijadikan tol.

Lahan ahli waris yang dikuasai IPDN totalnya mencapai 280 Ha di mana 60 Ha diantaranya terkena proyek Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi-Rancakalong sepanjang 12 km.

“Musyawarah tetap terbuka, meski ahli waris Baron Baud telah mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Sumedang. Penyelesaian yang adil adalah solusinya,” pungkas Rizal. [iwa]

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI