Aniaya Suporter PON, Oknum TNI Divonis 3 Bulan

oleh
oleh
Sidang terdakwa oknum TNI penganiaya suporter PON September 2016, di Aula Denma Kodam III Silwangi, Kamis (6/4) by Serma Agung/Kakumdam III Siliwangi.
Sidang terdakwa oknum TNI penganiaya suporter PON September 2016, di Aula Denma Kodam III Silwangi, Kamis (6/4) by Serma Agung/Kakumdam III Siliwangi.

BANDUNG – Oknum anggota TNI AD yang melakukan penganiayaan kepada suporter saat pelaksanaan PON (Pekan Olahraga Nasional) XIX September 2016 lalu, dijatuhi hukuman percobaan selama tiga bulan.

Seorang pelaku penganiayaan, yang saat kejadian tengah bertugas sebagai tim pengamanan, dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap warga sipil dalam hal ini suporter pendukung olahraga polo air asal kontingen DKI Jakarta, di venue PON Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lettkol CHK Sugiarto dan dua hakim anggota yakni Mayor CHK (K) Kus Indra, dan Mayor CHK Dedi dari Pengadilan Militer II-09 Bandung, digelar di Aula Denma Kodam III Silwangi, dalam percepatan sidang perkara yang dilakukan oleh anggota Kodam III Siliwangi, Kamis (6/4/17).

Hakim Ketua Letkol CHK Sugiarto menjelaskan, putusan ini sesuai dengan tingkat kesalahannya, sehingga diputuskan hukuman percobaan selama 3 bulan ke depan. “Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, sehingga kita berikan hukuman percobaan,” jelas Sugiarto.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) III / Siliwangi, Kolonel Asep Darmawan menyatakan, putusan terhadap anggota yang melakukan penganiayaan saat pelaksanaan PON ke-19 Jabar, sudah sesuai dengan perbuatannya.

“Sebelumnya oditur militer (penuntut umum) menuntut terdakwa tiga bulan hukuman kurungan. Terdakwa yang melakukan penganiayaan berasal dari salah satu satuan batalyon di jajaran Kodam Siliwangi,” ungkap Asep.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Desi Ariyanto menjelaskan kegiatan sidang percepatan perkara anggota Kodam ini, sesuai dengan intruksi Pangdam untuk menggelar percepatan sidang agar tugas anggota yang tengah mengalami perkara bisa segera kembali ke tugasnya.

“Kegiatan percepatan sidang perkara ini sebagai bentuk perhatian Kodam kepada anggota yang mempunyai perkara. Hal ini dimaksudkan untuk segera mengetahui keputusan hukum, agar anggota tersebut bisa kembali ke kesatuan untuk dinas kembali, setelah diputus perkaranya, jika putusannya ringan. Jika berat, maka proses pemecatan terhadap anggota bisa saja terjadi, sesuai perkara yang dialami anggota tersebut,” papar Ariyanto.

Baca Juga  Kemasan Styrofoam Bakal Diganti Karton

No More Posts Available.

No more pages to load.